Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Terhadap Tukang Ojek di Sukabumi

Baraknews polres Sukabumi– Kerja keras tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang di back up oleh Reskrim Polda Jabar, dan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi akhirnya berbuah manis dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas serta menangkap terduga pelaku.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers di pimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, yang didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan, serta Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep Suhriat, di Mapolres Sukabumi. Minggu (07/08/22).

Pada kesempatan tersebut Dedy menjelaskan kasus curas ini berawal dari adanya info penemuan mayat pada, Rabu 3 Agustus 2022, di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

“Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg, dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Dedy kepada para awak media.

Pada kesempatan itu Dedy mengungkapkan pada tanggal 23 Juli 2022, korban Salman (35) membawa penumpang berinisial VS (30), sekitar jam 14.00 wib siang hari untuk minta diantar ke Desa Girimukti. Selanjutnya Dedy juga mengatakan ketika sampai disekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil, lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban atas nama Salman.

” VS mengambil sajam (Senjata Tajam) yang tersimpan di tasnya , lalu melakukan penusukan terhadap Koban dan mendorong korbannya ke pinggir jalan,” ucap Dedy.

Masih kata Dedy setelah menusuk dan mendorong korbannya terduga pelaku VS, mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan seharga Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), dan untuk orang yang menerima gadai kendaraan milik korban masih DPO.

Lanjut Dedy, kasus curas itu bisa terungkap dikarenakan pihaknya melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kembali pada tanggal 4 bulan Agustus kemarin, yang mana olah TKP tersebut kita melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai uraian kejadian bahwa korban tukang ojeg yang mangkal di Daerah Bagbagan.

” Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir, atau menjadi penumpang korban tersebut akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus,” kata Alumni Akpol tahun 2002.

Lebih lanjut Dedy mengatakan tim lapangan dan tim pemeriksa maupun tim Reskrim Polda, melakukan pengejaran terhadap pelaku VS, lalu didapat didaerah Cisaat, yang mana sebelumnya pelaku VS telah diamankan oleh Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus yang berbeda yaitu kasus penipuan.

“Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” ujar Dedy.

Dedy juga menjelaskan terkait barang bukti yang ditemukan yaitu, satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP, dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar Empat Juta dan uangnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun, Dan terduga pelaku VS adalah seorang residivis dalam kasus curas, dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat karena perkara kasus penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten