Rapat Pleno Penetapan dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Sidarahayu Ciamis

Baraknews Kab.Ciamis—Di kabupaten Ciamis tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 memasuki tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (Cakades)

Seperti halnya di desa Sidarahayu kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sidarahayu menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (Jum’at 18 Maret 2022)

Kegiatan tersebut di hadiri oleh ketua berpesta seluruh panitia Pilkades, dua calon kepala desa, Camat, TNI Polri, ketua dan anggota BPD, LPM serta tokoh masyarakat desa Sidarahayu

Maman Plt kepala desa Sidarahayu dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintahan desa Sidarahayu dalam rangka Pilkades serentak ini, telah melaksanakan beberapa tahapan

“Di mulai dari tanggal 20 desember 2021 berbagai tahapan telah di laksanakan, yang Alhamdulillah sesuai dengan peraturan pemerintah kab ciamis terkait Pilkades, sekarang kita memasuki tahapan penetapan dan pemilihan no calon kepala desa” tuturnya

Maman Sunarman juga berharap berbagai tahapan kegiatan pemilihan kepala desa hendaknya tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi ada penambahan Covid Claster Pilkades

Sementara itu Camat Purwadadi yang diwakili Ajat Sudrajat SP. M.Si Kepala Seksi Pemberdayaan kecamatan Purwadadi menyampaikan bahwa di kabupaten Ciamis ada 76 desa dari 25 kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades serentak ini, termasuk desa Sidarahayu

Di akhir sambutanya kepada semua yang hadir, Ajat berpesan untuk bersama sama menjaga kondusifitas, aman dan tentram sehingga Pilkades bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama

Pilkades di desa Sidarahayu kali ini di ikuti oleh dua bakal calon yang akan berkompetisi dalam Pilkades serentak tahun 2022 ini, yaitu Pipin Holis dan Lia Wiliyani

Dalam kesempatanya Mustangin S.Pd. MM ketua panitia pemilihan kepala desa mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penetapan dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengundian no urut calon kepala desa yang akan di cantumkan dalam kartu suara

“Setelah di tetapkan menjadi calon kepala desa, maka ada aturan yang harus di taati oleh para calon, semua sudah di tuangkan dalam tata tertib yang sudah di susun dan di tetapkan oleh panitia” pungkasnya

Dari hasil keputusan Panitia Pemilihan Kepala desa Sidarahayu, di tetapkan bahwa calon kepala desa yang berhak di pilih, yaitu
No. 1. Pipin Holis, No. 2. Lia Wiliyani (Indra) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten