Sat Narkoba Polres Pemalang Amankan Pengedar Pil Dextro

Pemalang,Baraknews.comSat Narkoba Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis dextro di Desa Tambakrejo Kec/Kab. Pemalang .Kamis (23/02)

Kejadian berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tambakrejo ada orang yang telah mengedarkan obat-obatan jenis dextro,mendapat laporan tersebut petugas dari Sat Narkoba Polres Pemalang yang dipimpin langsung KBO Sat Narkoba Iptu Nurkhasan mengecek tentang adanya laporan dari warga,setelah diadakan penyelidikan ternyata benar sehingga anggota Satres Narkoba Polres Pemalang langsung mengadakan penangkapan terhadap  tersangka yang ber inisial (IZ) 24 tahun Islam, Nelayan, Alamat Dukuh Caur Rt 04/02 Desa Tambakrejo Kec/Kab Pemalang dan selanjutnya dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

cats

Dari hasil penangkapan,petugas mengamankan barang bukti berupa pil Tramadol 68 bungkus @ 4 btr = 276 butir,Dextro 262 bungkus @ 8 btr = 2096 butir,Trihex 143 bungkus @ 4 butir = 572 butir,Hp siomae.

Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Pemalang AKP I Made Restu Semadhi membenarkan,bahwa Sat Narkoba Polres Pemalang telah melakuka n penangkapan tehadap (IZ) ,selanjutnya tersangka  di jerat dengan UU RI NO 36/2009 pasal 196 yo 98 ayat (2), (3) dan pasal 197 yo 106 ayat (1)  tentang kesehatan. (Budi Korwil Jateng)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar