Tempat Hiburan Malam Kafe BUZZ Di Sinyalir Jual PL Bawah Umur?

Pemalang Baraknews.comKafe Buzz terjaring razia Rabu (15/03/2017) sekitar jam 23:00 wib tempat hiburan malam Kafe Buzz terjaring Razia Subdit Renakta  (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jateng dalam razia tersebut terjaring ada beberapa wanita Pemandu Lagu atau yang akrap disebut PL ini usianya masih dibawah umur.

Dari informasi yang di peroleh wartawan Baraknews yang indentitas namanya tidak mau disebutkan,Korwil Jateng Baraknews langsung menyambangi ke tempat hiburan malam yang beralamat di Pelutan saat ditemui pihak Kafe Buzz Pemilik kafe tidak ada ditempat,

Danang sebagai Kapten Kafe Buzz, saat dimintai keterangan dan informasinya dari pihak kafe buzz tidak mau menjawab, saat ditanyakan siapa nama managernya Danang sebagai kapten pun tidak bisa memberitahukan kepada awak media.

Kafe Buzz diduga sering menjual perempuan-perempuan yang masih dibawah umur kepada pelanggan atau hidung belang, dan bisa dikategorikan (Triviking)RIVpasalnya perempuan tersebut saat terkena razia oleh pihak SUBDIT RENAKTA Polda Jateng yang sekarang sedang di interogasi di Polres Pemalang dari beberapa perempuan tersebut masih berusia belasan tahun ,yang termasuk masih dalam perlindungan anak.

Demi untuk menggali keterangan lebih lanjut Korwil Jateng Baraknews mendatangi Polres Pemalang guna mendapat informasi dan keterangan lebih lanjut.Namun dari pihak SUBDIT RENAKTA (Remaja Anak dan Wanita)Polda Jateng belum bisa memberikan keterangan karena pihak pengurus Kafe Buzz masih dalam penyidikan oleh Polda Jateng.Selang beberapa menit Baraknews mendatangi lagi ke Kafe Buzz guna mendapat keterangan dari karyawan dan Satpam yang berjaga.

Saat dua Satpam yang berjaga dipintu masuk di mintai keterangan, ”Saya tidak tau nama menegernya?terangnya pada Baraknews. Berapa menit kemudian datang dari dalam kafe Hendro karyawan kafe ketika dipertanyakan siapa menegernya,jawaban yang sama disampaikan kepada baraknews.”saya tidak tau namanya? katanya ? Kafe Buzz yang terindikasi triviking ini terkesan terselubung dan rapi dalam melancarkan operasinya sehingga tak satupun yang berani memberikan keterangan kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang PERS.

Bahkan Satpam dan karyawan ketika dimintai keterangan wartawan kesanya menghambat dan menghalang-halangi.Kepada pihak Berwenang dan Instansi terkait agar menindak lanjuti permasalahn ini sampai kemeja hijau,bila perlu tempat hiburan malam Kafe Buzz segera ditutup.Dengan adanya kejadian ini Kafe Buzz merupakan sarang penjualan anak dibawah umur untuk dijadikan wanita penghibur untuk pelanggan .Pemerintah Kabupaten Pemalang segera menindak lanjuti.(Korwil Jateng BD) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar