Stop Pungli, Personel Bhabinkamtibmas Edukasi Aparatur Pemerintahan Desa Binaan

Baraknews Cilegon* ~ Sebagai langkah dalam menghindari jebakan pungutan liar (pungli) terutama dalam pelayanan terhadap warga masyarakat yang bisa berujung pada sanksi pidana, personel Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten, berupaya mengedukasi para aparatur Pemerintahan Desa binaan guna menciptakan situasi lingkungan kerja yang sehat dan nyaman serta bebas pungutan liar (pungli). Selasa (17/05/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU M Ikhsan R J Irianto S.T.K, S.IK., di tempat terpisah menjelaskan bahwa selalu menekankan kepada para personel Bhabinkamtibmas agar mampu menjalin komunikasi yang baik dengan para aparatur Pemerintahan Desa binaannya guna mengedukasi dan mengajak untuk tidak terjebak dalam praktek pungutan liar yang bisa berujung sanksi pidana, selain himbauan untuk selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif tentunya.

Sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Mangunreja, BRIPKA Riki dalam menindaklanjuti atensi pimpinan tersebut pada hari Selasa (17/05), melakukan kegiatan patroli sambang ke Kantor Desa Mangunreja dan bertemu dengan para aparatur pemerintahan Desa Mangunreja, mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait waspada jebakan pungutan liar (pungli) dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama pelayanan terhadap warga masyarakat.

Ayo budayakan *“biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasanya”* , segera laporkan dan koordinasi dengan personel Bhabinkamtibmas jika ada dan melihat praktek pungutan liar untuk bisa ditindaklanjuti, atau langsung menghubungi nomor layanan pengaduan yang sudah tercantum, keselamatan dan kerahasiaan pelapor juga akan dijamin dan tidak akan di buka di ruang publik, “Ungkap Riki.

Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten berharap melalui edukasi dari para personel Bhabinkamtibmas tersebut bisa mengajak aparatur pemerintahan Desa binaannya untuk katakan tidak pada budaya pungutan liar dalam bentuk apapun, sterutama dalam pelayanan terhadap warga masyarakat, bahwa pemberi maupun penerima suap, semua bisa kena sanksi pidana, “Pungkasnya. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten