Baraknews Polresta Serkot–Ungkap Kasus Sat.Reskrim Polresta Serkot Pelaku Pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polresta Serkot Pada Selasa,18/10.
Awalnya pada hari kamis tanggal 01 september 2022 sekitar jam 00.30 Wib unit Resmob yang di pimpin oleh IPDA ARIF BUDIANTO, S.Tr.K. mendapat informasi bahwa (M.F) berada dijalan kaliwadas.
Tim RESMOB yang dipimpin oleh IPDA ARIF BUDIANTO, S.Tr.K dan Unitnya berhasil mengamankan (M.F) dari keterangan saudara (M.F) didapati telah melakukan aksinya sebanyak 15 (Lima belaskali) melakukan didaerah kota serang.-TKP kaujon 5 (Lima) kali
-tkp unyur 7(Tujuh) kali
-tkp taktakan 3 (Tiga) kali
Barang Bukti Yang dapat di amankan
-1 (Satu) unit motor yamaha mio J warna putih biru berserta kunci kontak
-1 (satu) unit handphoe iphone 7 (Tujuh) warna gold berserta dus box
-1 (Satu) buah tas merk michael kors
– 1(satu) kartu bpjs,
-2 (dua) buah STNK sepeda motor,
– 1 (Satu) bbuah kartu time zone
-1 (satu) buah jam tangan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Serkot
AKP David Adhi Kusuma, S.I.K, M.H saat di temui di ruang kerjanya
Pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHPidana,Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang dan Dapat di penjara Paling Lama 9 (Sembilan) Tahun.Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot.
Humas