Kapolres Pangandaran: Kasus Himatera Masuk Tahap Penyidikan, 23 Saksi Telah Diperiksa

Pangandaran – Kapolres Pangandaran, AKBP Dr Andri Kurniawan S.i.k., M.H, menegaskan bahwa pihaknya Profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga binaan di Yayasan Himatera.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan hingga saat ini kami sudah memeriksa 23 saksi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Senin (tanggal sesuai rilis).

Kapolres menjelaskan, laporan polisi keluarga korban yang sebelumnya ditangani Polda Jabar telah resmi dilimpahkan ke Polres Pangandaran. “Kami juga berkoordinasi dengan ahli jiwa dan psikiatri untuk memperdalam hasil pemeriksaan, sehingga setiap fakta hukum bisa terungkap dengan jelas,” tambahnya.

Diketahui, korban meninggal dunia pada **22 Agustus 2025** saat berada dalam perawatan di Yayasan Himatera. Dari keterangan keluarga, korban sebelumnya dalam kondisi sehat namun ditemukan meninggal dengan sejumlah luka dan memar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan azas kehati-hatian, namun memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya. 3/5 (1)

Nilai Kualitas Konten