Pangandaran – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang sempat membuat geger di wilayah Pangandaran. Empat orang pelaku kini diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas, SH.MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh warga yang merasa kehilangan gabah hasil panennya, “Berbekal laporan masyarakat, Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku” jelas Idas diruang kerjanya pada Rabu, (10/9/2025)
Ia menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pencurian gabah di halaman rumah dan pinggir sekolahan,
“Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya
Lebih lanjut, Idas menerangkan modus para pelaku adalah mengambil gabah pada malam hari saat situasi sepi. Gabah hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan.
“Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga berharap kerja sama aktif dari warga untuk mencegah tindak kriminal di lingkungan masing-masing,” tandasnya
Upi