
Pemalang,Baraknews.com – Warsito warga Dukuh Badak Jurangjero Rt01/Rw04 Praktik pasang gigi lepas ala dokter,pasalnya memasang Reklame atau papan dengan tulisan Ahli Gigi dan menerima pasang Behel.
Dari keterangan nara sumber kepada Baraknews warga setempat yang indentitas namanya tidak mau di cantumkan mengatakan,”apa tukang pasang gigi lepas diperbolehkan pasang reklame dengan tulisan Ahli Gigi ,”tuturnya pada Baraknews.
Menurutnya dalam papan reklame tersebut tidak dituliskan menerima pasang behel,kegiatan yang dilakukan oleh tukang gigi jelas dinilai sangat bertentangan dengan kewenangan pekerjaan profesi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.339/1989 dan UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran.
Saat ditemui dirumah kediamanya oleh Baraknews Warsito telah mengakui,”bahwa yang ia lakukan memang sudah lama,saya menjalani pekerjaan ini sudah lama semenjak saya dijakarta?,”ungkapnya kepada Baraknews.
Kendati demikian Warsito saat dimintai keterangan tentang perizinan tidak bisa menjawab hanya bisa menunjukan alat yang sudah terlihat kumuh dan tidak higinis.Warsito tidak pernah ikut pelatihan sebagai tehniker gigi hanya bisa memiliki alat dan bahan-bahan gigi palsu untuk melayani pasien yang datang kepadanya.Tak lepas dari itu Warsito termasuk orang yang telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No.339/1989 dan UU No.29/2004 tentang Pratek Kedokteran.dan Kemenkes No.1871/2011.
Alat yang dipakai tidak pernah dibersihkan oleh Warsito, terkait tentang keamanan,kenyaman dan kesehatan pasien kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan Instansi terkait agar bisa menghimbau kepada tukang gigi yang ada di seluruh Kabupaten Pemalang agar bisa di mengerti.serta menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat yang di publikasikan oleh SKM Baraknews dan Onlinne Baraknews. (Korwil Jateng.Bd)
Komentar