2.175 lembar Surat Suara Rusak Dimusnakan KPU Pangandaran

Berita Pilkada Pangandaran-H- Pilkada  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memusnahkan ribuan surat suara di halaman kantor KPU Jalan Cikembulan Pangandaran, Selasa (8/12/2020). Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Dadan Ramdani dan perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis.

Surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara yang rusak.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dia menjelaskan ada 2.175 lembar surat suara hasil dari penyortiran saat dilakukan pelipatan surat suara ditambah 700 lembar surat suara yang merupakan kelebihan kirim dari produksi. “Jadi total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sejumlah 2.875 lembar,” kata Muhtadin.

Sementara itu terkait persiapan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan Rabu (9/12/2020) Muhtadin mengatakan secara umum semuanya telah siap 100 persen. Mengenai adanya tenda TPS yang ambruk diterjang angin kencang, Muhtadin mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dan solusi.

“Ya ada laporan mengenai TPS ambruk di Kecamatan Cimerak. Oleh PPK setempat sudah ditangani, solusinya TPS pindah ke bangunan sekolah. Sudah tak ada masalah,” kata Muhtadin (Jepri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten