Kecamatan Banjarsari Ciamis – Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Memberi Penyuluhan Desa Sadar Hukum,acara yang di gelar Rabu (17/05/2017) diaula Kantor Kecamatan Banjarsari serta di hadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Asril,SH,Kabg Binmas,Kaba Hukum Aep Firman,Camat Banjarsari Deni.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis Aep Firman,SH mengatakan,penyuluhan desa sadar hukum kepada masyarakat ini dengan narasumber dari kepolisian polres ciamis dan kejaksaan negeri ciamis dari kasi intel ,dengan tamu undangan Desa,BPD dan masyarakat dari enam desa kecamatan Banjarsari seperti desa Sukasari, Ciherang, Purwasari, Ratawangi, Ciulu dan Sindangsari.
Dari Kasi Intel Kejaksaan memaparkan tentang pertanggungjawaban keuangan dari aspek korupsi dan dari kepolisian tentang tindak pidana,”kata Aep.
Menurut Aep,pemerintah kabupaten Ciamis dan kejaksaan telah menandatangani nota kesepakatan ( mou ) tentang Tim Pengawal dan Pengamanan pembangunan Pemerintah Daerah ( TP4D ), Fungsi dari TP4D ini untuk mengawal dan mengamankan peerencanaan dan pembanguna pemerintahan .Jadi misalkan ada desa atau kecamatan ada keraguan untuk melaksanakan proyek bisa meminta bantuan ke Kejaksaan,nanti Kejaksaan akan mengawal mulai dari perencanaan ,pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,”papar Aep. (Uus)
Komentar