Baru Lulus SMK Malah Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Dan Putus Sekolah

Kab.Kuningan, Baraknews.com – Undang Undang Perlindungan Perempuan Dan Anak yang mengancam pelaku pecabulan anak dibawah umur dengan kurungan maksimal nampaknya tidak membuat ngeri para pelaku dan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan pencabulan. Seperti yang baru saja terjadi. Pelaku BHQ pemuda yang baru lulus sekolah menengah kejuruan (SMK) tega menggagahi pacarnya EKN (16) yang masih berstatus pelajar kelas satu di sekolah yang sama dengan pelaku hingga hamil dan terancam putus sekolah.

Ditemui dikediamanya korban EKN membenarkan akibat hubungan terlarangnya dengan BHQ membuahkan kehamilan dan Ia akhirnya putus sekolah. “Sudah empat bulan pak usia kehamilan, saya tidak meneruskan sekolah. Baru dinikahkan dengan si AA (BHQ),” ujar EKN di kediamanya, Senin (8/5).

“Pernikahan kami dilakukan di rumah, dipimpin petugas dari KUA. Ini buku nikahnya juga ada. Nanti kalau sudah lahiran insyaalloh ingin sekolah lagi,” ucap EKN tegar.

Terpisah Mursidi, orang tua BHQ yang ditemui di tempat kerjanya membenarkan kejadian yang telah dilakukan anaknya. Menurut Mursidi BHQ langsung dinikahkan dengan perempuan yang dihamilinya. “Anak saya Mas, sudah dinikahkan. Permintaan dari orang tua perempuan-nya,” terang Mursidi yang bekerja sebagai Security disekolah ternama di Desa Peusing.

Sementara itu, salah seorang aparat penegak hukum yang namanya enggan ditulis, berpendapat persoalan dinikahkanya pelaku dengan korban tidak sertamerta menggugurkan hukum bagi pelaku pencabulan dibawah umur. “Kasus seperti ini sangat memungkinkan berlanjut, meski korban dan pelaku telah dinikahkan,” ujarnya. “Banyak contoh kasus bisa menjadi rujukan. Karena jelas korban yang masih dibawah umur emosinya masih labil dan sangat mudah terbujuk rayu. Apalagi ini sampai putus sekolah. Sangat disayangkan,” sesalnya. (Tim Baraknews.com) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar