Baraknews Polres Kotim – Sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Aipda Bayu Wibowo mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Sabtu (4/3/2023) siang.
Sosialisasi Maklumat Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan melakukan pemasangan atau menempelkan Surat Edaran Kapolda Kalteng di dinding rumah, toko milik warga masyarakat di Desa Bapanggang Raya Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/01/II/2021 tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi, S. Kom mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalteng tersebut tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Lanjut Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa selain sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga menyambangi warga binaanya selaku pengembang fungsi pembinaan Kamtibmas, ujar Kapolsek.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan hal tersebut,” tutur Kapolsek (hms_spt)