Berita Polres Tasikkota—– Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dan atau kejahatan terhadap nyawa bertempat Di dalam Pasar HPKP 2 Blok C,KP Sukajaya RT/Rw 003/013 Kel Linggajaya Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Rabu (23/06/22).
Korban dengan inisial T 30 Thn, Buruh,alamat Sindangasih RT/RW 003/012 Kel Cigantang Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Pelaku dengan inisial A P ,26 Thn, Buruh,Alamat Kagungan Jaya RT/RW 002/003 Desa Bandar Kagungan Raya Kec Abung Selatan Kab Lampung.
Saksi di tempat kejadian Saudara wawan setiawan 41 Thn, Buruh, Alamat KP Sukajaya RT/RW 003/013 Kel Linggajaya Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dan Saudara, Ahmad, 40 Thn, Buruh Alamat KP Sukajaya RT/RW 003/013 Kel Linggajaya Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Menurut saksi menjelaskan bahwa, pada Hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 06.00 WIB di tempat kejadian perkara telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dan atau kejahatan terhadap nyawa, awal mula kejadian : ketika korban sedang berada di TKP tiba-tiba datang terlapor tidak lama kemudian terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Menurut saksi lalu korban lari dan dikejar oleh pelaku sambil membawa pisau, pada saat itu pelapor sempat berteriak “hei hei ada apa ini” tidak lama pelapor melihat korban jatuh tersungkur dengan posisi tertelungkup selanjutnya pelapor membalikan badan korban dan melihat terdapat beberapa luka tusuk di bagian perut dan kepala yang sudah bersimpah darah, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Pihak Polres Tasikmalaya kota guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (Js)