Berita Kab.MURATARA– Pengadilan Negeri kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, telah memutus perkara Antara Syaiful Bahri Selaku Penggugat yang melayangkan gugatannya melalui Kuasa hukum Gabri H Fuadi dkk melawan H.M. Syarif Hidayat selaku Tergugat dengan putusan Dalam Perkara Perdata Wansprestasi Nomor 025/PDT.G/2020/PN. Llg.
Pasca putusan tersebut, yang di ucapkan Kamis, 3 Desember 2020 dibenar oleh Kuasa Hukum Tergugat membenarkan Sidang melalui E- Court Mahkmah Agung RI telah keluar dengan putusan menyatakan Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.
Menurut Kuasa Hukum H.M.Syarif HD selaku Tergugat dari Kantor Hukum IP & Partners melalui Ketua Tim Hukum, Ilham Patahillah, S.H., M.H. yang di dampingi rekannya Randa Alala, S.H. dan Alamsyah Putra, S.H. menyatakan Putusan Majelis sudah tepat dan telah patut karena sesuai fakta persidangan tidak ada sarupun bukti maupun tidak ada sepeser pun uang yang dipinjam oleh klien kami, hal ini tidak ada sama sekali.
Mengingatkan kembali dalam perkara wansprestasi yang diajukan Penggugat atas dalil Utang Piutang yang diajukan Penggugat ini, namun sesuai fakta hukum persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya prestasi atau perjanjian dimaksud dalil – dalil gugatan penggugat hanya sekedar illusi dan sensasi saja terlihat seolah olah diajukan disaat tahun politik ini, sangat naif sekali kalau klien kami punya hutang ini sungguh dzolim namun karena ini persoalan hukum kita sama sama hormati hukum. Dan kami yakin klien kami H.M Syarif HD yang maju berpasangan dengan H.Surian selaku Bupati kembali ini sejak awal tidak terganggu karena yakin bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap” Ucapnya.
Jurnalis: David/Tim