Berita Kab.MURATARA- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama 4 bulan saldo nya tidak dapat dicairkan, ibu ibu asal Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, datangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Muratara, Kamis (3/12/2020).
Kedatangan ibu-ibu tersebut, untuk meminta klarifikasi pihak Dinsos terkait permasalahan tersebut dan membuat kebingungan bagi masyarakat, karena diduga bantuan BPNT dan bantuan lainya dari kementerian sosial dilapangan banyak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lain.
Khlahar Muzakar salah satu masyarakat Desa Batu Gajah yang ikut bersama ibu ibu mendatani kantor dinsos tersebut, kepada awak media mengatakan, Kedatangan mereka hari ini adalah untuk menayakan kejelasan terkait bantuan BPNT yang sering tumpang tindih dengan bantuan PLH dan lainya yang bersumber dari bantuan Kemensos ini.
“Kami kesini meminta klarifikasi dari pihak dinas sosial terutama dilapangan, banyak program-program itu yang tidak tepat sasaran dan bagi petugas pendamping program-program tersebut, seharusnya bisa menjelaskan detail program-program bantuan itu seperti apa agar tidak salah sangka”, ucap nya
Menurutnya, selama ini banyak petugas pendamping program-program itu tidak pernah menjelaskan, kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh karena itu akhirnya masyarakat yang menerima kebingungan, bantuan yang mana yang mereka terima itu dan hal itu perlu diluruskan.
“Padahal semua bantuan itu aturannya sudah jelas, namun terkadang KPM penerima PKH itu mendapat bantuan sembako bukan uang, padahal tidak ada aturannya bantuan PKH itu harus dibelanjakan sembako”, paparnya..
KeDinsos Muratara Zainal Arifin melalui Korkab PKH Darmawan saat dikonfirmasi terkait Tuntutan ibu-ibu dari desa batu gajah tersebut, ia mengatakan, ke datangan kekantor tadi setelah dia pelajari adalah terkait bantaun BPNT, dimana saldo bantuanya selama 4 bulan tidak masuk dan tidak bisa dicairkan bantuan sembakonya.
“Terkait informasi yang di peroleh ibu ibu tadi masalah PKH dapat bantuan sembako itu tidak benar, peraturan nya tidak boleh tumpang tidih terkait bantuan tersebut, mungkin itu karena salah persepsi saja yang seharusnya bisa ditanyakan kepada pendamping program di desa masing-masing”, jelas Darmawan.
Jurnalis: David