“Jika mendapati keluhan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Silahkan bisa langsung menghubungi PIPP

Berita BPJS Kesehatan Banjar– Bpjs kesehatan Banjar kembali mengadakan ngopi bareng dengan awak media Rabu (15/09/2021) di salah satu rumah makan, dalam acara ngopi bareng Bpjs kesehatan cabang Banjar mengangkat tema Tentang perubahan care Center dan mengenai pelayanan

Kepala cabang BPJS Kesehatan cabang Banjar Iwan Kurnia mengatakan,”Care Center 165 adalah nomor terbaru untuk layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya 1500400, berubahnya nomor layanan Care Center tersebut agar mudah diingat oleh warga masyarakat,”ucap iwan

Layanan terbaru tersebut sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Iwan Berubahnya nomor layanan Care Center dari sebelumnya terdiri atas tujuh digit menjadi tiga digit itu untuk memudahkan warga masyarakat dalam mengingat nomor layanan tersebut.

Sehingga, apabila sewaktu-waktu membutuhkan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS, bisa lebih mudah mengaksesnya.

sesuai prosedur yang berlaku saat ini, untuk surat rujukan peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS menjalani perawatan thalasemia mayor. Serta hemofilia berlaku selama 90 hari.

” apabila masa berlakunya telah habis, peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP). Tujuanya untuk mendapatkan kembali surat rujukan ke RS.

Namun, seiring dengan simplifikasi ini, maka surat rujukannya bisa langsung diperpanjang oleh pihak RS melalui aplikasi V-Claim.
Nantinya mereka tidak perlu lagi mengunjungi FKTP untuk memperbaharui surat rujukannya.

Penyederhanaan layanan ini akan segera berlaku bagi seluruh keluarga RS pada bulan September ini, RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kata Iwan, apabila peserta BPJS Kesehatan memiliki keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit,( bisa menghubungi petugas PIPP (Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan) yang bertugas di rumah sakit.

“Jika mendapati keluhan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Silahkan bisa langsung menghubungi PIPP untuk menindaklanjutinya,” kata Iwan.(Js) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten