Pandeglang Banten – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Mahmuriadin mengaku ditegur Pengadilan Tinggi Banten akibat adanya pemberitaan hakim yang merampas kamera milik wartawan. Meski demikian, dia bersikukuh bahwa bawahannya Hakim Maria K U Ginting tidak bersalah. “Saya juga di telefon Pengadilan Tinggi, akibat pemberitaan tersebut. Dan saya juga sudah menanyakan kepada semunya kejadian tersebut. Bahwa hakim yang bersangkutan mempertanyakan tentang izin liputan saat persidangan berlanjut,” kata Ketua PN Pandeglang, Mahmuriadin kepada awak media seusai menggelar upacara peringatan guru, Selasa (29/11/2016).
Menurut dia, penghapusan rekaman hasil liputan tersebut bukan atas dasar sebelah pihak. Akan tetapi, atas izin dari reporter yang bersangkutan.”Adapun penghapusan gambar itu kan minta izin dulu ke wartawan tersebut. Wartawan tersebut juga memperbolehkan untuk dihapus gambarnya,” ucapnya. Dia mengatakan, izin peliputan tersebut merupakan etika di internal PN Pandeglang yang mesti ditempuh, agar proses persidangan berjalan kondusif sebagaimana mestinya.”Memang betul itu ada pada saat itu merupakan persidangan terbuka, tapi kan jika untuk diliput harus ada izin dulu dari humas PN,” ujarnya. (Yok)
Komentar