KABUPATEN CIREBON – Meski sudah diberikan surat peringat sampai tiga kali dari Dinas Cipta Karya & Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon nyatanya sebuah minimarket dikawasan Jl.Sultan Ageng Tirtayasa Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung yang diduga tidak mengantongi IMB masih beroperasi.
“Kami sudah memberikan surat teguran sampai tiga kali di tujukan kepada DH selaku pemilik minimarket” kata Kepala UPT Pengawas Ruang Bangunan & Kebersihan Wilayah Plumbon DCKTR Kabupaten Cirebon,M. Taufik Akbar,SH, MSi melalui Bagian Tata Usaha, Hasim kepada media ini di ruang kerjanya Kamis, 14 April kemarin
Dijelaskan peringatan 1,2 & 3 dengan Surat No.:503/101/UPT, Tgl : 06 Juli 2015, Surat No.: 503/104/UPT,Tgl : 27 Juli 2015 Surat No. : 503/1183/TRP,Tgl ; 31 Agustus 2015, ternyata sampai sekarang tidak ada klafifikasi dari pihak minimarket.
Ironisnya bahkan sang pemilik minimarket bernisial DH, pun tak pernah menunjukan batang hidungnya saat mendapat panggilan. Juga tak mau hadir ketika diundang, “Minimarket milik DH tersebut belum mengangtongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan),”
Menurutnya DH diundang tak pernah hadir & tidak memberikan bukti bangunan minimarketnya ber IMB.”Kalau pemiliknya (DH) saat diundang tak pernah hadir & yang datang hanya aparat kecamatan Kedawung,” tadas Hasim.
Seharusnya kalau DH tidak dapat hadir secara pribadi kan bisa merikan kuasa kepada stafnya dengan dibekali dokumen bukti – bukti perijinan pendirian bangunan (IMB) & ijin operasi minimarket seperti HO, TDP dan lainnya, ungkapnya.
“Pihaknya hanya sampai memberikan surat teguran atau pemberitahuan sesuai aturan.Adapun penindakan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Organasi Perangkat Daerah (OPD) yang salah satu tugasnya penegakkan peraturan daerah (Gakda),” beber Hasim.
Sebab surat peringatan itu, ditembuskan ke Bupati Cirebon, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Satpol PP, Camat Kedawung danĀ Kuwu Kedungjaya. Jadi setelah peringatan tiga, maka menjadi tanggung jawab Satpol PP.”Kalau sampai sekarang minimarket masih beroperasi tanpa ijin, tanyakan ke Satpol PP,” tegasnya.
Kuwu Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Parta Sonjaya ketika dikonfirmasi media ini Kamis (14/4) diruang kerjanya membenarkan telah menerima surat tembusan peringatan minimarket.
Entah kenapa minimarket sejak surat peringatan dari DCKTR di terimanya sampai sekarang ternyata minimarket tetap beroperasi setiap hari alias terkesan membandel. Akan tetapi pihak pemerintah desa tidak dapat berbuat apa-apa, karena menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, jelasnya.
Apalagi dikabarkan pemilik bangunan itu punya salah seorang pejabat negara di Kabupaten Cirebon dan pemilik minimarket hanya sewa. Sehingga kemungkinan pihak bewenang enggan minindak tegas seperti istilah sesama bis dilarang saling mendahului, pungkasnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, DR.H. Ade Setiadi, Drs, MM belum dapat dikonfirmasi, saat di datangai di kantornya tidak ada ditempat. Sedangkan melalui SMS handphone juga tidak dijawab.(Mulbae)
Komentar