Minuman Keras Hasil Razia Dimusnahkan

KABUPATEN PANDEGLANG,(BARAK) – Polres Pandeglang memusnahkan minuman keras (miras) berbagai merek dihalaman Mapolres, Kamis (8/6/2017). Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan hasil operasi Penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2017 sebanyak 1.320 botol miras. Kemuduan sebanyak 13 dus plastik ginseng, 12 jeriken tuak dan kecut, dan sebanyak 1.023 petasan berbagai jenis turut dimusnahkan. Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara menggunakan alat berat. Miras tersebut dipecahkan dan dilindas hingga hancur. Pemusnahan miras dan petasan itu disaksikan pejabat Pemkab, ulama dan masyarakat.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan membenarkan, pemusnahan barang sitaan atau barang bukti tersebut hasil dari pelaksanaan operasi pekat. Selama operasi itu, petugas berhasil menyita miras berbagai merek dengan jenis kemasan kaleng dan botol serta termasuk petasan. ”Pemusnahan itu untuk membuat efek jera terhadap penjual dan pemakai miras,” katanya.

Polres Pandeglang Memusnakan Miniman Keras hasil razia Di Bulan Ramadhan

Menurut Ary, bagi penjual miras yang tertangkap dalam operasi pekat, diberikan arahan agar tidak menjual miras yang melebihi aturan pemerintah yang dibawah 5 persen. ”Kami sudah memberikan sosialisasi agar pedagang tidak menjual miras yang melebihi aturan. Karena, selain di bulan Ramadan operasi miras rutin dilaksanakan di bulan-bulan biasa. Mari kita bersama-sama untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolres mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping terhadap warung yang sering menjual miras, karena persoalan tersebut sudah menjadi tugas kepolisian untuk memberikan teguran. ”Jika ada informasi tentang peredaran penjualan miras segera laporkan kepada kami. Dan jika laporan itu memang benar akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Kapolres mengimbau masyarakat salah satunya anak muda untuk tidak mengonsumsi miras, karena selain melanggar hukum mengonsumsi barang haram tersebut akan merusak jiwa dan akhlak anak bangsa. ”Saya harap miras ini bisa dihindari karena sudah dilarang oleh agama, apalagi saat ini kita sedang melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol M. Mujib menuturkan, miras dan petasan yang diamankan tersebut hasil dari operasi pekat yang selama ini dilaksanakan di sejumlah lokasi di Pandeglang. Operasi miras juga bertujuan menjaga kondusivitas wilayah di bulan Ramadan. ”Pemusnahan miras itu untuk memberikan ketenangan dan ketentraman masyarakat di bulan puasa. Kami juga meminta para pedagang untuk tidak menjual miras yang melanggar peraturan,” tuturnya. (Jepri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar