Pajak Hotel Patut Disoroti Di Duga Oknum Dispenda Kabupaten Kuningan Main Mata Dengan Perhotelan

Kabupaten Kuningan Baraknews.com – Setiap pengunjung Hotel yang menggunakan jasa kamar perhotelan di bebankan pajak sebesar 10 persen setiap satu kali transaksi prihal itu berdasarkan PERDA NO 15 THN 2010 TNTANG PAJAK. Pajak Hotel sebesar 10 persen atau yang lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang wajib dikenakan setiap ada transaksi pada setiap hotel. Pajak 10 persen ini bukan dibebankan kepada pengelola Hotel atau pemilik Hotel tapi dibebankan kepada setiap pengunjung yang menggunakan fasilitas kamar Hotel,Karyawan dan pemilik Hotel hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak dan wajib menyetorkannya kedalam kas daerah sesuai dengan tingkat pengguna kamar Hotel yang ada pada setiap harinya.

Hadi aripin selaku ketua PHRI ( Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ) Kab. Kuningan mengatakan,”Di Kab. Kuningan ada 42 Hotel dari kelas Hotel Melati sampai Hotel berbintang namun ada prihal yang berbeda mengenai perpajakan untuk hotel kelas melati diterapkannya sistim flat yaitu dikenakan pajak perbulan dengan tarip yang sama dari bulan-bulan sebelum dan sesudahnya. Contoh Hotel A perbulannya dikenakan pajak 200 ribu maka seterunya akan 200 ribu tidak akan berubah sistim flat ini sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun,”ucap Hadi

Dalam penentuan perpajakan menurut Hadi, pihak Hotel bisa negosiasi dengan Oknum petugas Dispenda Kab. Kuningan jika pihak Hotel keberatan dengan pajak yang akan dibebankannya maka terjadi negosiasi hingga dihasilkan kesepakatan bersama.” Penghasilan pajak dari Hotel yang ada di Kab. Kuningan tahun Kemarin sekitaran Rp. 2,5 Miliyard rupiah. Walaupun adanya pengawasan setiap bulan dari pihak Dispenda untuk pajak perhotelan namun masih kurangnya Monitoring dan Perda tersebut setiap tahunnya selalu berubah. ” Ungkap Hadi pada media ini (04/04)

Pengakuan salah satu pengelola Hotel yang berada di Kawasan Kec. Jalaksana untuk pembebanan bayar pajak disetorkan setiap satu minggu sekali sebesar Rp160 ribu rupiah kepada petugas Dispenda yang datang setiap minggunya ke Hotel ini Pengakuan yang berbeda di ungkapkan salah satu pengelola Hotel yang berada di kawasan Kec. Cilimus untuk pemembayar pembebanan pajak tidak pernah berubah setiap minggunya sebesar Rp. 240 ribu dan pembayarannya melalui Bank BJB.

Sri M selaku Kabid Pendapatan 1 di Dispenda Kab Kuningan yang didampingi salah satu Pengawas pajak perhotelan menjelaskan memang pembayaran pembebanan pajak untuk perhotelan dengan menggunakan sistim Flat itu pernah ada dua tahun kebelakang namun sudah tidak berlaku lagi. Untuk pembebanan pajak perhotelan memang benar dikenakan sebesar 10 persen setiap kali adanya transaksi pembayarannya dengan menggunakan Aplikasi. Kalau ada pihak Hotel pembayaran pembebanan pajak secara Flat itu jelas melanggar aturan yang ada karena pembayaran Pajak dengan menggunakan flat itu sudah tidak digunakan semenjak 2 tahun yang lalu. ” saya sepakat kalau ada pembayaran pajak dengan menggunakan sistim Flat itu jelas ada penggelapan Pajak ” Jelasnya pada media ini saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Sri Kabid Pendapatan 1 Dispenda Kab Kuningan

Sri melanjutkan, dari segi pengawasan kami dari pihak Dispenda Kab. Kuningan satu minggu sekali atau satu bulan sekali selalu melakukan pengawasan dan butuh juga kejujuran dari perhotelan mengenai pajak. Disinggung mengenai adanya Oknum Dispenda yang bermain mata dengan pihak perhotelan sehingga terjadinya pembayaran pajak dengan menggunakan Flat, Sri mengatakan”kalau ada oknum silahkan laporkan saja,”tegas Sri

Di tempat terpisah Sam kusuma salah satu Ketua LSM asal jakarta mengatakan ada dugaan kolaborasi korupsi berjamaah di pihak Dispenda Kab. Kuningan dengan pihak perhotelan pasalnya dilihat dari segi pengunjung yang menggunakan Fasilitas kamar Hotel setiap harinya satu kamar hotel itu bisa dipergunakan oleh beberapa pengunjung/pengguna kamar Hotel. Logikanya kalau satu kamar hotel di pakai oleh 5 pengunjung/pengguna kamar Hotel perhari berarti sudah terjadi transaksi sebanyak 5 kali dikalikan dengan 10 persen per satu kamar kalau di kalkulasikan itu berapa rupiah apalagi kalau di kalikan puluhan kamar bahkan ratusan atau ribuan kamar Hotel yang berada di Kab. Kuningan. Ditambah lagi kurangnya Pengawasan/Monitoring dari pihak Dispenda Kab. Kuningan itu jelas akan mengurangi pembayaran pajak.

Ditambahkan Sam kalau pembebanan pembayaran pajak Hotel dengan menggunakan sistem Flat itu pasti akan rawan Korupsi dikarenakan kalau menggunakan Sistim flat Berarti setiap bulan pihak Hotel harus membayar sesuai dengan kesepakatan tapi kalau tidak memakai sistim Flat itu akan bayar pajak sesuai hasil dari Pengguna/ pengunjung Kamar Hotel yang datang per setiap harinya. “Kami akan melaporkan dugaan Korupsi ini ke pihak Kejaksaan dan Bupati Kab. Kuningan diduga adanya main mata pihak Dispenda dengan Perhotelan ” cetusnya. (AFS82/TIM)

 

 

 

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar