KUNINGAN JABAR,(BARAK) – Nana rukmana selaku Kades Partawangunan Kec.Kalimanggis diduga jarang masuk kantor fasalnya ketika tim media ini ingin konfirmasi terkait ADD dan DD selalu tidak ada di tempat.
Menurut Aslim selaku Kasipem di Desa Partawangunan mengatakan. “Kalau penting banget Kades datang ke kantor kalau tidak penting tidak datang”.dibulan puasa ini,”ucapnya (15/07).
Ditempat terpisah salah satu aktifis di Kab.Kuningan yang mengaku namanya Kijala sutra mengungkapkan pada media ini pada prinsipnya dan apapun alasan nya sebagai kepaLa desa harus selalu standby di kantor desa, karna pada dasarnya kepala desa sebagai abdi dan penyambung lidah masyarakat juga pembantu masyarakat,walau kadang kepala desa di tuntut kerja di lapangan.
Dikatakan Kijala sutra bagaimana kepala desa mau kerja optimal kalau jarang ada di tempat kerja walaupun para perangkat desa yang lainnya ada tapi mereka bukan selaku pengambil keputusan tapi hanya pelaksana tugas sesuai dengan tupoksinya masing masing.
Kepala desa sebagai pemimpin untuk rakyatnya dan sebagai komandan untuk perangkat lain nya dan apabila kaLau itu terjadi kepala desa selalu tidak ada di tempat itu sudah menyimpang dari tupoksi sebagi kepala desa. disinyalir sistim kerja di desa tersebut acak-acakan tidak sesuai dengan prosedur dari tata kelola pemerintahan desa.
Kijala sutra melanjutkan, Kaitan dengan dana ADD dan DD jeLas harus transparan dan sebagi bentuk transparasi semua unsur yang ada dan berkopeten dengan prihal itu di negeri ini harus mengetahui seperti pihak wartawan, polsek,koramil,kecamatan,perangkat desa juga lembaga yang ada di desa yaitu BPD, LPM dan masyarakat dan lainnya
” Kalau kepala desa tidak mau di konfirmasi terkait dengan uang negara yang menjadi tangung jawabnya sebagai pelaksana program negara itu patut di curigai jangan sampai diduga adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.Disisi lain. Jikalau alasanya ini bulan Romadhon dana ADD/DD belum dilaksanakan harus ada persetujuan BPD berbentuk Notulen rapat perubahan waktu pelaksanaan itu sebagai dasar dan payung hukum yang benar tanpa itu jelas secara hukum salah dan patut di persalahkan secara hukum dan patut juga di persoalkan secara hukum,”ucapnya pada media ini.
Tim
Komentar