Bogor.Baraknews.news.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu aspek vital dalam proses pembangunan, pihak pengembang atau pemilik bangunan diharapkan mematuhi regulasi tersebut.
Pantauan Barak News dilapangan, Senin (17/04/17) memperlihatkan adanya kegiatan pembangunan satu unit kantor yang akan difungsikan sebagai kantor PDAM, akan tetapi tidak ditemukan adanya papan plank yang menyatakan pembangunan kantor PDAM tersebut dilengkapi dengan IMB sebagaimana mestinya.
Lurah Kertamaya (Jojo) saat ditemui Barak News di kantornya mengaku bahwa tidak tahu kalau di wilayahnya ada pembangunan kantor PDAM tersebut.
” Saya tidak tahu kalau ada pembnagunan kantor PDAM yang ada di Kertamaya ini, bahkan saya baru tahu saat Barak News konfirmasi terkait pembangunan ini”, ujar Jojo singkat saat ditemui di kantornya.
Sementara keterangan dari warga sekitar mengatakan bahwa proyek tersebut sempat tutup selama 3 hari tapi hari senin mulai beroperasi kembali.
“Setiap hari juga ada yang kerja koq sekitar 5 orang cuma saya juga tidak tahu kenapa pintunya ditutup”, kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan pembangunan kantor PDAM yang sudah berjalan dari akhir Maret ini sampai sekarang tidak memiliki IMB anehnya tetap berjalan tanpa hambatan dan tidak ada teguran dari pihak terkait. (Wie/bule)
Komentar