Satpol-PP Minta Masyarakat Patuhi Perda, 349 Jenis Miras Dimusnahkan

Berita Kab. Pandeglang – Kurang lebih sebanyak tiga ratus empat puluh sembilan (349) botol barang bukti Minuman Keras (Miras) dimusnahkan. Barbuk miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang selama tahun 2020-2021.

Pungsi tugas Satpol PP melakukan Tribumtranmas salah satunya, penyakit masyarakat yaitu pengguna miras,” kata Entus Bakti usai acara pemusnahan miras di halaman Pendopo Pandeglang, Kamis (1/4/2021).

“Dari 349 botol yang dimusnahkan dari berbagai jenis. Kami dapatkan kebanyakan sisa putusan pengadilan tahun 2019 dan operasi pekat hingga 2021,” ujarnya.

Dijelaskan Entus Bakti, barbuk miras yang dimusnahkan bukan hanya pengembangan dari pedagang saja. Melainkan dari pengguna yang terjaring saat razia. “Makanya ada yang isinya setengah, dan ada pula yang kosong itu. Kita ambil saat razia karena sebagai barang bukti,”imbuhnya.

Upaya pengendalian saja tidak cukup, Entus berharap masyarakat dapat mentaati aturan yang telah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007. Tentang larangan terhadap miras yang kadarnya diatas 5%.

“Kami mengajak kepada masyarakat, jika ada aturan yang melarang hendaknya dapat ditaati. Karena tujuan nya agar kedepan lebih baik diantaranya menata ketentraman di masyarakat,” tandasnya.

Masih kata Entus Bakti, razia yang dilakukan memang sangat intens dilakukan, namun kebanyakan yang terjaring sekitar wilayah Kecamatan Kota. “Hasil dari razia mayoritas kadar alkoholnya diatas 17%,” sambungnya.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Satpol PP Pandeglang. Dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). “Saya ucapkan terimakasih kepada SatPol -PP dalam penegakan ketertiban di masyarakat, segala bentuk minuman keras tidak diperkenankan di Pandeglang sesuai ketentuan Perda,” pungkasnya. RIZ No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten