Banjarmasin, – Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari menggelar kegiatan Sosialisasi HKI bagi Dosen UIN Antasari sebagai wujud kepedulian tenaga pengajar kepada Kekayaan Intelektual pada Selasa, (11/07/2023) di Kampus I UIN Antasari Banjarmasin.
Sosialisasi yang diikuti sebanyak 40 peserta ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ngatirah sebagai narasumber.
Ngatirah menjelaskan mengenai Sistem Perlindungan, Fungsi, Urgensi, dan Komersialisasi HKI secara umum. Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut juga menjelaskan tentang paten dan hak cipta.
Pihak UIN Antasari Banjarmasin menyambut baik kedatangan Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Sosialisasi dibuka oleh Rektor UIN Antasari, dilanjutkan dengan penyampaian laporan acara oleh Ketua LP2M.
Pihak UIN Antasari Banjarmasin berharap bahwa nantinya Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Dosen harus dihargai dengan tidak menjiplak tanpa izin dan dapat dimanfaatkan secara luas, karena karya yang dihasilkan itu akan diakui sebagai karya dosen yang bersangkutan.
Hak Cipta dan Paten sendiri merupakan cabang Kekayaan Intelektual yang penting untuk Tenaga Pengajar dikarenakan karya yang dihasilkan biasanya berupa hasil suatu penelitian, buku, atau penemuan terbaru bersama dengan mahasiswa di bidang teknologi.
Hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut, pelaksana pada Subbidang Pelayanan KI yang menjelaskan mengenai teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual dan mempraktikannya secara langsung di hadapan peserta sosialisasi.