Kota Surabaya – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017 Resmi Ditetapkan Pemprof Jatim Selasa (1/11/2016) siang ini sebesarĀ Rp 1.388.000.
Penetapan UMP ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa TimurĀ berdasarkan patokan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.
Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan mengatakan ” UMP tahun 2017 akan diumumkan secara serempak hari ini per 1 November 2017. UMP untuk Jawa Timur ini yang pertama karena yang kemarin tahun 2016 itu ditolak oleh teman-teman serikat. besarnya adalah Rp1.388.000. Karena UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan. Tapi teman-teman dari serikat pekerja buruh tidak usah kuatir mempersoalkan masalah UMP ini karena UMP ini sifatnya administratif. Artinya nanti setelah ditetapkan UMK maka UMP ini gugur.”
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja saat ini melakukan demo simpatik tepat di depan kantor Gubernur Jawa Timur.
Ribuan buruh menaiki mobil komando (mokom) masing-masing, mereka mulai datang sekitar pukul 11.30 WIB dan orasi mereka lakukan silih berganti.
Edy Kuncoro Prayitno SH, Presiden PPBS mengatakan, “Serikat Pekerja Serikat Buruh Seluruh Buruh yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) dan buruh di Jatim dengan tegas menolak dengan keras dan menuntut mencabut Pergup UMP dan menetapkan UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) dan UMSK bukan bedasarkan PP. 78 seperti yang di tetapkan oleh Gubernur Aceh yang naik rata rata 20 persen.”
(Ais)
Komentar