oleh

Dinas Sosial Kota Bima Melakukan Bimbingan Teknik Kelompok Usaha Bersama

KOTA BIMA,(BARAK) –  Pemerintah daerah kota Bima melalui Dinas sosial melakukan bimbingan teknis bantuan setimulan kelompok usaha bersama (KUBE) terhadap masyarakat miskin penerima pemanfaat kecamatan Asakota kota bima berlangsung di aulah kantor camat asakota kota Bima rabu 15 juni dalam acara tersebut di hadiri oleh Kasi penanganan fakir mismin dan perkotaan Dede Muliadin AKS bersama gombongannya Dinas sosial dan kependudukan propinsi Nusa tenggara barat NTB , kepala Dinas sosial Drs H.Muhidin, kabid penangana fakir miskin dan perkotaan Suharti S.Sos M. Si dinas sosial kota Bima, camat asakota dan pendamping kelompok usaha bersama acara tersebut bertujuanya memberikan bimbingan teknis supaya masyarak miskin penerima pemenfaat kecamatan Asakota yang tergabung dalam kelompok usaha bersama memahi progaramnya acara tersebut di ikuti oleh 100 orang peserta masyarakat miskin sehingga program ini berkelanjutan

Dinas sosial dan kependudukan propinsi Nusa tenggara Barat melalui kasi PFM Dede Muliadin AKS Saat dikonfirmasi di sela- sela acara
tersebut rabu 15 juni 2017 menyatakan,bahwa pemerintah Daerah propinsi Nusa tenggara Barat melalui Dinas sosial dan kependudukan propinsi NTB mealokasikan anggaran dari APBD I Dana dekon sebanyak Rp. 400. jt  kepada kelompok usaha bersama melalui Rekening bendahara kelompok
msasing masing, progaram tersebut di peruntungkan bagi masyarakat miskin penerima pemanfaat yang tergabung dalam kelompok usaha bersama
(KUBE) diantaranya kecamatan Raba mendapatkan 10 kelompok dengan total anggaran Rp. 200.jt dengan jumlah anggaran perkelompok Rp. 20 jt
dan jumlah anggota perkelompok sebanyak 10 orang, kecamatan Asakota mendapatkan 10 kelompok juga dengan total anggaran Rp. 200 jt dengan
anggaran perkelompok Rp. 20 jt dan jumlah anggota perkelompok sebanyak 10 orang uang tersebut akan di salurkan kepada anggota kelompok masing masing sesuai dengan jenis usahanya dan di sepakati bersama dalam rapat dan masing masing anggota kelompok berkewajiban menabung uang Rp. 50 ribu setiap bulan tabungan tersebut milik pribadi anggota kelompok tujuannya ketika kita kena musiba sakit atau kegagalan usaha
ada uang itu yang membatu kita untuk bermodal lagi,”ucap dede

Dede Muliadin menjelaskan bahwah pendamping sudah melalukan pendataan dan pengusulan awal calon masyarakat miskin di kecamatan Raba dan kecamatan Asakota kota bima pada tahun 2016 yang lalu sehingga kami dari Dinas sosial dan kependudukan propinsi NTB melakukan verifikasi data sesuai dengan bukti-bukti wawacara petugas pendamping lapangan program KUBE kota Bima dan kami menetapkan bahwa nama nama masyarakat yang diusulkan oleh petugas pendamping tersebut sudah memenuhi kategori masyarakat fakir miskin dan di dukung oleh data dari statstik pusat sehingga kami mengalokasikan anggaran dalam progaram kelompok usaha bersama (KUBE) Tahun 2017 dan kami melakukan bimbingan teknis bagi masyarakat fakir miskin penerima manfaat dan memberikan dana setimulan dalam program bakulan melalui kelompok usaha bersama (KUBE) pada dasarnya pemerintah pusat melalui kementeri sosial berkewajiban membantu masyarakat miskin melalui dana hiba dan tidak ada perkembaliaanya dengan kementerian lain pada umumnya,”tutur Dede muliadin Kasi PMF.(Anwar) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar