oleh

Sidang DKPP Terkait PAW DPRD Partai Golkar

BERITA MEDAN – Permasalahan yang menimpa Adisama Harefa terkait PAW DPRD Partai Golkar dengan kelima komisioner KPU Gunung Sitoli berlanjut ke sidang Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP), di aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan – Sumatera Utara, Selasa (28/05/2019).

Ketua KPU Gunungsitoli Firman Novrianus Gea, SE tetap bersikukuh bahwasanya dia beserta komisioner lainnya telah melakukan aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana dirubah PKPU Nomor 6 Tahun 2019, ketika memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Sitahan Gea (36) anggota Fraksi Partai Golkar (PG) DPRD Gunungsitoli yang meninggal dunia (31/01/2019), digantikan Imanuel Hura, (64). Dalam penetapan PAW nya KPU beralasan kenapa tidak merekomendasikan Adisama Harefa, karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Siharejo I Gunungsitoli.

Hakim DKPP,Prof. Muhamad, 

Ketua KPU Gunungsitoli Firman Novrianus Gea, SE Adisama Harefa merasa apa yang telah dilakukan KPU Gunung Sitoli justru telah merampas hak Konsitusinya, dia selaku Caleg Nomor 5 PG yang memiliki suara di Dapil 2 Kota Gunungsitoli (1554 suara) pada Pemilu Legeslatif 2014, seharusnya dia yang menggantikan Alm. Sitahan Gea sesuai nomor urut suara terbanyak. Akan tetapi KPU Gunung Sitoli dalam penetapannya yang belum habis masa tenggang waktunya selama 14 hari, telah menetapkan putusan PAW dengan merekomendasikan Imanuel Hura yang memiliki suara di bawah Adisama Harefa dengan mengabaikan hak jawab dari Adisama Harefa.

Adisama Harefa Majelis hakim DKPP  yang dipimpin Profesor Muhammad, anggota Hardi Munthe, Nasir Manik dan Irawati melihat ada kejanggalan dalam penetapan putusan PAW DPRD oleh KPU Gunungsitoli, karena sebelum 14 hari KPU sudah memutuskan dan menetapkan Imanuel Hura sebagai PAW. Sementara tenggang waktu 14 hari sesuai yang diatur dalam PKPU dalam menetapkan putusan diabaikan oleh KPU Gunung Sitoli.

Selain prosedur surat masuk dan surat keluar yang tidak tertib administrasi, Majelis juga menilai KPU tidak memiliki sifat mengayomi terhadap warga masyarakat partai terhadap apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan seseorang ketika menjadi Caleg dan penegasan terhadap Adisama harus mundur dari kepala desa jika ingin menjadi PAW DPRD Kota Gunungsitoli.

Adisama 

Ketua majelis berharap KPU jujur  dan profesional dalam menjalankan  tugas-tugas yang diamanatkan kepundak mereka, “Banyak sudah habis uang negara untuk menyeleksi saudara untuk menjadi komisioner KPU, dan seleksi anda sangat ketat. Jangan anda buat pelaksanaan pemilihan ini seperti jualan kelapa di pajak (pasar) dengan main telepon saja, anda adalah pelayan masyarakat tangani setiap pengaduan masyarakat dengan profesional, dokumentasikan setiap kegiatan dengan catatan tertulis.” Tegas hakim DKPP Muhammad.

Untuk menindaklanjuti sidang berikutnya,Hakim meminta kepada para pihak untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi tambahan keruang sidang sampai Jumat (31/05/2019). (FM) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar