Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran pemasyarakatan Jawa Barat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan usai menjalani sidang terbuka disertasi di Ruang Mandala Saba dr. Joenjoenan, Kota Bandung, Selasa (21/04).
Tutut menjelaskan bahwa konsep pidana pemasyarakatan merupakan bentuk pembatasan kebebasan individu dalam jangka waktu tertentu, yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. “Penelitian ini bertujuan mendorong sinkronisasi antara KUHP terbaru dengan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada rehabilitasi,” ujar Tutut dalam keterangannya usai sidang.
Ia menambahkan, perubahan paradigma dari istilah “penjara” menjadi “pemasyarakatan” menjadi penting guna menghapus stigma negatif sekaligus memperkuat fungsi pembinaan terhadap warga binaan. Dalam proses sidang, Tutut Prasetyo mampu menjawab berbagai pertanyaan kritis dari para guru besar dengan argumentasi yang komprehensif. Penguasaan materi serta relevansi penelitian terhadap praktik hukum di Indonesia menjadi nilai lebih yang mengantarkannya meraih gelar doktor.
Disertasi ini dinilai memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan hukum pidana, khususnya dalam mendorong reformasi sistem pemidanaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai gagasan yang diusung Tutut Prasetyo merupakan langkah maju dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih modern.
Menurut Kusnali, istilah “pidana penjara” masih kerap menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, yang identik dengan pembalasan semata. Padahal, sistem pemasyarakatan saat ini telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial. “Gagasan perubahan nomenklatur ini menjadi penting agar masyarakat tidak lagi memandang lembaga pemasyarakatan sebagai tempat hukuman semata, melainkan sebagai ruang pembinaan,” ungkapnya.
Ia juga berharap pemikiran akademik tersebut dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, dalam menyelaraskan kebijakan pemidanaan di masa depan. Capaian akademik Tutut Prasetyo tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga membawa harapan baru bagi transformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih humanis, sistem ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi utama pemidanaan sebagai sarana pembinaan dan perbaikan perilaku.
Ke depan, gagasan ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih luas, termasuk penguatan alternatif pidana seperti kerja sosial serta pengurangan penggunaan istilah “penjara” dalam praktik hukum. Dengan lahirnya doktor dari kalangan praktisi pemasyarakatan, sinergi antara dunia akademik dan praktik lapangan diyakini akan semakin kuat dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.













