PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Bapenda Pangandaran terus mendorong kemudahan layanan perpajakan dengan menghadirkan sistem pembayaran pajak daerah secara online. Kini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank, karena seluruh proses dapat dilakukan melalui handphone maupun laptop.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Evan Andy Hakim Nasution, dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah kepada para pelaku usaha restoran di Pangandaran.
Ia menjelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak atas barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi masyarakat. Adapun objek PBJT meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Khusus untuk sektor makanan dan minuman, pajak dikenakan pada usaha restoran yang menyediakan layanan makan di tempat, seperti meja, kursi, dan perlengkapan makan. Selain itu, jasa boga atau katering juga termasuk dalam objek pajak karena mencakup proses penyediaan hingga penyajian makanan sesuai pesanan.
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian, seperti usaha dengan omzet kecil di bawah Rp5 juta, penjualan oleh toko swalayan yang tidak berfokus pada makanan, serta produksi oleh pabrik makanan dan minuman.
Evan menegaskan, sistem pembayaran pajak secara online memberikan banyak keuntungan. Bagi wajib pajak, sistem ini dinilai lebih praktis, menghemat waktu, serta meminimalisir kesalahan pencatatan karena dilakukan secara otomatis. Selain itu, adanya pengingat jatuh tempo juga membantu wajib pajak terhindar dari sanksi keterlambatan.
“Dengan sistem digital, bukti pembayaran tersimpan dengan baik dan mudah diakses kapan saja. Ini juga membantu pelaku usaha dalam pengelolaan administrasi keuangan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperoleh manfaat berupa peningkatan efisiensi administrasi, transparansi, serta kemudahan dalam memantau pembayaran pajak secara real-time. Sistem ini juga dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah serta mencegah potensi kebocoran.
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengakses aplikasi Sipadaran melalui browser dengan memasukkan alamat situs resmi. Setelah login, pengguna dapat memilih menu pembayaran, termasuk melalui fitur Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), lalu mengisi data yang diperlukan.
Dengan hadirnya sistem ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pajak daerah yang modern dan akuntabel.
( Upi )







