Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima hibah aset tanah milik negara yang berasal dari barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) )serta Penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/11/2025).
Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto beserta Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Adapun aset yang diserahkan kepada Pemkab Ciamis berupa tanah seluas 485 meter persegi yang berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai aset mencapai Rp249.633.000.
Melalui serah terima tersebut, pihak pertama (KPK) menyerahkan barang milik negara kepada pihak kedua (Pemkab Ciamis) dan dinyatakan diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat, mengatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS yang tersandung kasus gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Ciamis Achmad Yani sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap korban kasus.












