Pencemaran Lingkungan Di Muratara

Berita Nasional41 Dilihat

Baraknews I Jakarta – Dalam beberapa hari ini diskusi para tokoh Musirawas Utara (Muratara) dari seluruh daerah di Indonesia via WhatsApp (WA) Grup tentang pencemaran lingkungan ulah penambang liar di daerah ujung Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Hari ini, Kamis, 22/06/2023 membuat kesimpulan sementara. Antara lain menurut Tokoh Pemekaran Muratara, Ir. H. Syahril Moechtar, indikator pencemaran, secara kasat mata terlihat air sungai Rupit dan sungai Rawas keruh berkepanjangan. “Ini berarti terjadi proses Deteriorasi kerusakan lingkungan (Enviromental Damage) yang diakibatkan aktivitas penambangan tanpa izin”, tulisnya dalam diskusi grup.

“Namun untuk mengatakan sungai ini Tercemar, perlu bukti uji laboratorium yang terakreditasi”, katanya.

“Parameter itu diukur dari tingkat kekeruhan, tingkat keasaman (pH), COD, BOD serta kandungan pollutan seperti Hg+, CN-hasil uji laboratorium”, kata tokoh yang cukup konsisten dengan idealismenya ini.

“Ini jika melebihi tingkat ambang batas, berarti ada pencemaran lingkungan. Begitu juga sebaliknya, jika lebih kecil dari ambang batas, maka tidak terjadi pencemaran”, katanya menjelaskan teori.

“Kemudian jika terjadi pencemaran dari uji lab, maka perlu ada tindakan darurat, yaitu dengan menghentikan aktivitas penyebab pencernaan lingkungan, karena aktivitas ini ada unsur kriminal “, tulisnya bersentuhan hukum.

Menurut Syahril, untuk selanjutnya ada dua pilihan bagi Pemkab Muratara, aktivitas dihentikan secara permanen atau dilanjutkan dengan proses hukum. “Atau diberikan izin dan dibina dengan sistem pengawasan ketat “, katanya.

Menurut rencana dari para tokoh, konsep ini akan dimatangkan dalam bentuk sarasehan atau diskusi via zoom meeting waktunya akan segera dijadwalkan.

(H. Azkar Badri) 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten