PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wisata air wajib memenuhi kelengkapan perizinan, terutama untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Investasi Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Disparbud Pangandaran, Asep Kartiwa, mengatakan sebagian besar usaha wisata air seperti jetski, banana boat, hingga wahana air modern lainnya masuk dalam kategori risiko menengah tinggi.
“Karena masuk kategori tersebut, proses perizinannya tidak sederhana dan harus melalui tahapan verifikasi dari pemerintah provinsi hingga pusat,” ujar Asep, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, berbeda dengan usaha berisiko rendah seperti perahu pesiar sederhana, usaha wisata air modern memerlukan pemenuhan standar teknis dan keselamatan yang lebih ketat.
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal. Namun, NIB saja belum cukup karena harus dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan dasar hingga terbitnya izin standar usaha.
“Setelah memiliki NIB, pelaku usaha masih harus melalui proses verifikasi dan melengkapi persyaratan lain sebelum mendapatkan izin usaha secara penuh. Saat ini, kami juga membantu proses tersebut,” katanya.
Asep menambahkan, usaha dapat didaftarkan baik secara perorangan maupun berbadan hukum seperti CV atau PT. Khusus usaha perorangan, proses perizinan kini lebih sederhana seiring penerapan kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang tidak lagi mewajibkan akta notaris sebagai syarat utama.
Dalam konteks wisata bahari, ia menekankan pentingnya kepemilikan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Izin ini menjadi syarat dasar bagi setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut agar sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.
“Jika kegiatan memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari, maka wajib memiliki KKPRL. Ini merupakan izin dasar untuk memastikan kegiatan sesuai dengan tata ruang laut,” jelasnya.
KKPRL diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui sistem elektronik E-SEA, sebagai bagian dari upaya penataan pemanfaatan ruang laut secara tertib dan berkelanjutan.
Selain aspek administratif, Disparbud juga menekankan pentingnya standar keselamatan dalam setiap aktivitas wisata air, terutama yang berisiko tinggi.
“Keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama. Setiap kegiatan wajib melalui kajian, baik dari sisi hukum maupun aspek keselamatan,” tegas Asep.
Ke depan, pemerintah daerah juga berencana memperkuat pengawasan serta membuka peluang penerapan retribusi terhadap kegiatan wisata tertentu setelah seluruh aspek perizinan dan standar terpenuhi.
Pemerintah berharap, melalui proses perizinan yang tertib dan terstruktur, sektor wisata air di Pangandaran dapat berkembang secara legal, aman, dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, mendukung investasi, sekaligus melindungi keselamatan pengunjung,” pungkasnya.
(Upi)







