MS.Tjik.NG
*Bismillahirrahmanirrahim*
Abstrak
Program “2000 Desa Sadar HAM” yang dicanangkan Kementerian HAM RI merupakan inovasi strategis dalam rangka memasyarakatkan prinsip-prinsip hak asasi manusia hingga level akar rumput.
Program ini berangkat dari kesadaran bahwa implementasi HAM tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dikelola secara lintas kementerian, lintas sektor, serta lintas aktor.
Tulisan ini berupaya menganalisis secara akademik gagasan Desa Sadar HAM dengan pendekatan teoritis, kebijakan, dan studi kasus lapangan.
Simulasi kasus agraria dan kekerasan dalam rumah tangga dihadirkan untuk menunjukkan bagaimana paradigma HAM dapat mengubah penyelesaian konflik secara lebih adil, partisipatif, dan manusiawi. Dengan demikian, Desa Sadar HAM bukan sekadar retorika literasi, tetapi dapat menjadi wahana transformasi sosial yang mendorong terwujudnya bangsa yang cerdas, inklusif, dan berkeadilan.
Pendahuluan
Seperti dIketahui Menteri HAM RI Natalius Pigai meluncurkan 2000 desa se- Indonesia sebagai desa pertama sadar HAM. Acara peluncuran dilaksanakan di Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Sabtu , 23/08/2025 (regional.kompas.com).
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Republik Indonesia melalui UUD 1945, khususnya Bab XA, secara tegas menjamin hak-hak dasar warga negara, mulai dari hak hidup, hak berpendapat, hingga hak memperoleh pendidikan.
Meski demikian, implementasi HAM di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama di tingkat akar rumput.
Program 2000 Desa Sadar HAM hadir untuk menjawab persoalan kesenjangan tersebut. Dengan melibatkan desa sebagai garda terdepan pembangunan, diharapkan HAM tidak lagi dipandang sebagai wacana elit, melainkan sebagai praktik kehidupan sehari-hari masyarakat desa.
Tulisan ini hendak menjawab tiga pertanyaan pokok:
1 Bagaimana kerangka teoretis dan normatif Desa Sadar HAM?
2.Bagaimana strategi implementasi melalui lintas kementerian dan sektor?
3.Bagaimana efektivitas konsep ini ketika diuji melalui simulasi kasus lapangan?
Kerangka Teoretis Hak Asasi Manusia
Secara konseptual, HAM memiliki dimensi universalitas dan kontekstualitas. Universalitas merujuk pada prinsip bahwa hak asasi berlaku bagi setiap manusia tanpa diskriminasi (UDHR 1948). Namun, kontekstualitas menuntut agar prinsip universal itu diterjemahkan sesuai dengan nilai-nilai lokal dan kearifan budaya.
Dalam literatur akademik, HAM dibagi ke dalam beberapa generasi:
1.Generasi Pertama: Hak sipil dan politik (kebebasan berpendapat, hak hidup, hak berkumpul).
2.Generasi Kedua: Hak ekonomi, sosial, dan budaya (pendidikan, kesehatan, pekerjaan).
3.Generasi Ketiga: Hak solidaritas (hak atas pembangunan, lingkungan hidup, perdamaian).
4 Generasi Keempat: Hak digital (hak privasi data, akses internet, kebebasan berekspresi di ruang digital).
Desa Sadar HAM berada pada simpul integrasi seluruh generasi tersebut, sebab desa adalah ruang hidup multidimensi: politik, sosial, ekonomi, budaya, hingga digital.
-888-
Kebijakan 2000 Desa Sadar HAM
Program Desa Sadar HAM bukan sekadar pembinaan literasi, melainkan dirancang sebagai gerakan kolektif nasional. Targetnya adalah 2000 desa hingga 2029 dengan indikator antara lain:
1.Adanya regulasi desa yang berbasis HAM (Perdes Sadar HAM).
2.Tersedianya ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
3.Mekanisme penyelesaian konflik berbasis mediasi dan keadilan restoratif.
4.Layanan publik desa yang nondiskriminatif.
5.Peningkatan literasi HAM warga melalui pendidikan dan sosialisasi.
Kementerian Hukum dan HAM menjadi leading sector, namun implementasinya harus melibatkan kementerian lain: Kemendagri, Kemen PPPA, Kemenkominfo, Kementan, KLHK, Kemenkes, Kemenag, Kemendikbudristek, hingga Polri dan TNI.
Sinergi Lintas Kementerian dan Multipihak
Penerapan HAM tidak mungkin berhasil bila berjalan sendiri. Desa Sadar HAM membutuhkan sinergi lintas sektor:
Kemendagri: memastikan regulasi desa inline dengan kebijakan nasional.
KemenPPPA: perlindungan perempuan dan anak.
Kemenkominfo: literasi digital dan perlindungan data pribadi.
KLHK: hak atas lingkungan yang sehat.
Kementan: jaminan keadilan bagi petani dalam pengelolaan lahan.
Kemendikbudristek/Kemenag: pendidikan HAM sejak dini.
Polri dan Kejaksaan: pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.
LSM, perguruan tinggi, dan media: mitra kritis sekaligus pendukung implementasi.
Simulasi Kasus I: Konflik Agraria
Situasi:
Warga Desa “Suka Makmur” kehilangan lahan karena klaim perusahaan sawit. Alat berat masuk, konflik pecah.
Tanpa Desa Sadar HAM:
Aparat berpihak ke perusahaan.
Demonstrasi dibubarkan.
Warga kalah di pengadilan.
Dengan Desa Sadar HAM:
Forum Mediasi Desa melibatkan semua pihak.
KLHK audit izin lingkungan perusahaan.
Kementan fasilitasi skema plasma.
Hasil: sebagian lahan dikembalikan, sebagian dikelola bersama.
Analisis:
Konflik agraria dapat diredam dengan mekanisme HAM yang menekankan mediasi, transparansi, dan hak warga desa.
Simulasi Kasus II: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Situasi:
Seorang ibu menjadi korban KDRT, namun takut melapor.
Model Desa Sadar HAM:
Kader desa mendeteksi kasus lewat PKK & posyandu.
KemenPPPA beri layanan psikologis.
Kemenkes fasilitasi layanan medis gratis.
Polisi & aparat desa melindungi korban.
Tokoh agama mengedukasi masyarakat.
Anak-anak korban mendapat perlindungan.
Analisis:
Desa Sadar HAM mengubah kasus KDRT dari “aib keluarga” menjadi isu publik yang ditangani secara manusiawi dan adil.
-888-
Tantangan Implementasi
1.Politik Anggaran: minim dukungan dana.
2.Resistensi Lokal: dianggap proyek pusat.
3.Politisasi: risiko dipakai untuk pencitraan elit.
4.Literasi Belaka: gagal bila hanya berupa slogan tanpa aksi nyata.
5.Sumber Daya Aparat Desa: belum semua memahami HAM.
Penutup
Program 2000 Desa Sadar HAM merupakan langkah strategis menuju bangsa yang lebih adil dan beradab. Namun, kesuksesan program ini hanya mungkin bila dilakukan secara lintas kementerian, lintas sektor, dan lintas aktor.
Simulasi kasus membuktikan bahwa paradigma HAM di tingkat desa mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih berkeadilan, partisipatif, dan manusiawi.
Desa Sadar HAM bukan sekadar proyek literasi, melainkan wujud transformasi sosial menuju bangsa yang cerdas, inklusif, dan bermartabat.
والله اعلم بالصواب
C24082025,Tabik🙏
Daftar Pustaka
Donnelly, J. (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell University Press.
Forsythe, D. (2021). Human Rights in International Relations. Cambridge University Press.
Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2024). Program Desa Sadar HAM. Jakarta.
UUD 1945 (Amandemen II, Bab XA tentang HAM).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 6n Tahun 2014 tentang Desa.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.