Baraknews.com I Jakarta -“Keadilan Restoratif telah menjadi wacana penting dalam sistem hukum pidana modern, termasuk di Indonesia. Orientasi pemidanaan yang semula hanya menitikberatkan pada aspek retrebutif, kini bergeser ke arah yang lebih humanis, yaitu pemulihan, perdamaian dan penghormatan terhadap martabat manusia”, kata M. Syarman Tjik NG dalam keterangan persnya di Jakarta, Jum’at, 29/08/2025.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PP Ika KAMSRI (Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya), M. Syarman Tjik NG merespons musibah dialami Kemas H. Abdul Halim Ali, tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), sekarang ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
H. Halim Ali Direktur Utama PT. Santoso Kurnia Bahagia (SKB) berurusan masalah hukum, terkait dengan tuduhan pemalsuan dokumen lahan 34 hektar jalan Tol Betung-Tempino (Palembang-Jambi).
“Dalam konteks ini, keberadaan terpidana lanjut usia dengan kondisi kesehatan yang memburuk menimbulkan persoalan mendasar. Apakah penghukuman penjara masih relevan. Atau justru bertentangan dengan prinsip Hak Azazi Manusia (HAM)”, katanya menyinggung kondisi H. Halim.
H. Halim Ali (87) kondisi kesehatannya sekarang semakin memburuk, alat medis tidak lepas dari tubuhnya. “Sangat memperhatikan”, kata H. Anwar Mahadra Sekjen yang mendampingi.
Menurut Anwar, Ika KAMSRI sudah melayangkan surat kepada beberapa instansi yang terkait, termasuk kepada Presiden Prabowo. “Kita minta pertimbangan hukum. Pak H. Halim Ali ini umurnya sudah sangat tua, 87 tahun. Kondisi kesehatannya dari sa’at penjemputan oleh Bareskrim sudah sakit-sakitan. Tokoh masyarakat yang sudah banyak berbuat dalam bidang sosial keagamaan”, katanya membeberkan.
Sementara itu, Aziz Ridwan, Fungsionaris organisasi ini mengatakan, Informasi status lahan ini, tahun 1993 sudah dilepaskan dari kawasan hutan melalui Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. ” Ini berarti lahan ini bukan lagi Tanah Negara”, jelasnya.
“Sudah puluhan tahun dikelola oleh warga sebagai Kebun Karet. Setelah itu dibeli oleh H. Halim. Sedangkan Jaksa mengatakan tanah tersebut sebagai tanah negara bekas Kawasan Kehutanan adalah keliru. Ini informasi yang saya terima “, katanya.
“Kami berharap dengan segala pertimbangan H. Halim mendapat keringanan hukum”, kata Aziz.
(Ari)