PT Bukit Asam dan Ekologi Muara Enim: Jalan Panjang Menuju Pertambangan Berkeadilan

Artikel110 Dilihat

Oleh MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*

Pendahuluan

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang berperan besar dalam penyediaan energi nasional. Berbasis di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, PTBA menjadi tulang punggung industri batubara di Indonesia.

Namun, di balik kontribusi ekonominya yang besar, PTBA kini menghadapi sorotan tajam terkait isu lingkungan. Pada September 2025, ratusan warga Muara Enim yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan mendatangi kantor pusat PTBA di Jakarta. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran lahan dan sungai akibat aktivitas tambang batubara.

Artikel ini mengupas dinamika antara PTBA, masyarakat, dan pemerintah, serta menawarkan konsep kolaborasi sebagai jalan menuju pertambangan yang berkeadilan.

Sejarah dan Peran PTBA di Muara Enim

PTBA bermula dari unit tambang batubara Ombilin pada era kolonial dan kemudian berkembang pesat di Tanjung Enim. Saat ini, PTBA mengelola sejumlah tambang besar dengan produksi mencapai lebih dari 37 juta ton per tahun (laporan tahunan PTBA 2024). Kontribusi PTBA terhadap ekonomi nasional meliputi pajak, royalti, dividen ke negara, dan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tahun 2023, PTBA menyetor dividen Rp7,1 triliun ke kas negara.

Namun, keberadaan industri tambang ini juga membawa beban lingkungan. Luas area konsesi yang signifikan dan intensitas penambangan yang tinggi berdampak pada ekosistem lokal, termasuk kualitas tanah, air, dan udara. Data KLHK (2023) mencatat bahwa Muara Enim termasuk salah satu kabupaten dengan risiko tinggi pencemaran air akibat aktivitas pertambangan.

Dampak Lingkungan Tambang Batubara

Eksploitasi batubara di Muara Enim memunculkan berbagai persoalan ekologis:

Air Asam Tambang (AAT): Air hujan yang bereaksi dengan batuan tambang menghasilkan air asam yang dapat mencemari sungai dan merusak biota. Penelitian Balai Besar Teknologi Lingkungan (BBTL, 2022) menunjukkan pH air di beberapa lokasi tambang di bawah 4.

Sedimentasi dan Lumpur: Mengendap di aliran sungai, menurunkan kualitas air, dan memicu banjir.

Debu Batubara: Mengganggu kesehatan pernapasan warga sekitar, berpotensi memicu ISPA.

Kerusakan Lahan: Membuat produktivitas pertanian menurun dan mengancam ketahanan pangan lokal. Studi IPB (2023) mencatat penurunan produktivitas padi hingga 30% di lahan yang berdekatan dengan area tambang.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Peduli Lingkungan mengajukan lima tuntutan utama:

1 Pertanggungjawaban atas pencemaran limbah ke lahan warga.

2.Mundurnya direksi dan komisaris PTBA karena dianggap gagal mengelola dampak lingkungan.

3.Pembersihan lahan warga yang tercemar.

4 Restorasi dan pembersihan sungai Air Lawai, Pungkilan, dan Bengkuang.

5.Pencabutan izin usaha pertambangan jika terbukti terjadi pelanggaran.

Respon PTBA dan Pemerintah

PTBA membantah bahwa pencemaran sungai berasal dari aktivitas mereka dan menuding tambang swasta lain di sekitar wilayah IUP sebagai penyebab (Arahpena.com, 2025). Meski demikian, PTBA menyatakan siap berdialog dan berkolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, dan lembaga independen untuk mengaudit dampak lingkungan secara terbuka. Pemerintah daerah Muara Enim mendukung dialog multipihak dan meminta KLHK untuk melakukan investigasi independen.

Analisis Hukum dan Regulasi

Kasus ini menyentuh aspek hukum lingkungan yang diatur dalam:

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 tentang larangan pencemaran).

UU No. 3/2020 tentang Minerba (Pasal 99 tentang reklamasi dan pascatambang).

Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jika terbukti terjadi pencemaran, PTBA wajib menjalankan pemulihan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kolaborasi sebagai Solusi

Pendekatan kolaboratif perlu dikedepankan:

Dialog multipihak: Masyarakat, PTBA, KLHK, Pemda, dan NGO lingkungan harus duduk bersama.

Monitoring independen: Melibatkan perguruan tinggi (UI, ITB, Unsri) dan laboratorium lingkungan.

Transparansi data: Hasil uji kualitas air, tanah, dan udara diumumkan secara berkala.

Partisipasi publik: Masyarakat dilibatkan dalam pengawasan dan perencanaan reklamasi.

Best Practice Global

Beberapa negara seperti Australia dan Kanada menerapkan standar ketat reklamasi tambang dan keterbukaan data kualitas lingkungan. Studi oleh World Resources Institute (2023) menyebutkan keberhasilan model rehabilitasi tambang Hunter Valley di Australia yang mengembalikan fungsi ekologis lahan pascatambang dalam waktu 5-10 tahun.

Rekomendasi Strategis

Membentuk Forum Kolaborasi Ekologi Muara Enim.

Menyusun rencana reklamasi dan pascatambang yang terukur dengan target capaian.

Menyediakan kompensasi dan dana pemulihan bagi warga terdampak.

Mengembangkan teknologi tambang ramah lingkungan (misalnya dry stacking tailings, pengelolaan AAT berbasis bioremediasi).

Mengadopsi prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) secara ketat.

Kesimpulan

Kasus PTBA di Muara Enim adalah momentum penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Dengan kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah, pertambangan dapat dijalankan secara berkeadilan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan warga.

والله اعلم بالصواب

C12092025, Tabik 🙏

Referensi:

Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 3/2020 tentang Minerba.

PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Laporan Tahunan PT Bukit Asam 2024.

Muaraenimnews.com (2025), “Kantor Pusat PTBA di Geruduk Massa”.

Arahpena.com (2025), “PTBA Bantah Pencemaran Sungai”.

Data KLHK (2023) Risiko Pencemaran Air.

World Resources Institute (2023) “Best Practice Mine Rehabilitation”.

IPB University (2023) Studi Dampak Tambang terhadap Produktivitas Pertanian. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten