UU 40 Thun 1999 Harus Di Amendemen Agar DP Tidak Mengkebiri Kebebasan Pers

Berita Opini3 Dilihat

BERITA BIMA (NTB)—- Setelah kami melihat kondisi dan di rasakan oleh para wartawan yang meliput di Tugas kan oleh para perusahaan media dan perusahaan media UMKM yang terdaftar baik melalui Online maupun secara manual pada Kemenkumham RI.Dimana yang terjadi pada wartawan, apabila di hina dan dihalang halangi oleh birokrasi maupun masyarakat tidak ada penyelesaiannya pada Rana hukum.namun kalau pun sebaliknya birokrasi atau masyarakat di berita kan yang Negatifnya maka wartawan akan dikenakan hukum bahkan bisa dibunuh.

Menurut Abd Rahim SETWIL NTB FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA (FPII) peraturan DP harus di uji materi ke MK apakah peraturan DP sesuai deng UU NO .40,ataw bila perlu UU NO. 40 di amendemen/revisi Pasal 15 butir 2F ( mendata perusahan pers) alinea ini harus di amendemen karena mendata  perusahan pers bukan tugas dari DP melainkan pemerintah melalui kementrian HUKUM DAN HAM yang mengeluarkan AHU,terus butir 2a (melakukan pengajian untuk pengembangan kehidupan pers) alinea ini harus di amendemen karena tidak sesuai dengan kemerdekaan pers serta UUD pasal 28 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat,maka pengembangan kehidupan pers tidak harus diatur ole DP melainkan dari perusahan pers itu sendiri

Abd Rahim SETWIL NTB FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA (FPII)

Dengan demikian dapat disimpulkan DP menjalankan tugas tidak sesuai dengan UU 40 tahun 1999.Tentang Dewan Pers,mengupaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen,namun kenyataannya yang ada malah sebaliknya, kebebasan pers semakin dikebiri dengan adanya DP,”ucapnya. (Tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar