BIMA, – Seorang agen pegadaian di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban dugaan penggelapan dana hasil gadai emas. Listiani, karyawan PT Pegadaian yang juga bertugas sebagai mitra agen, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tindakan oknum kasir yang diduga mengalihkan dana tanpa kuasa.
Kasus ini bermula dari mekanisme operasional pegadaian di mana Listiani, sebagai agen yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada 17-21 November 2025, bertugas menjembatani nasabah yang ingin menggadaikan emas. Dalam praktiknya, Listiani menerima emas milik pihak ketiga dengan berat ratusan gram untuk ditransaksikan di Unit Pegadaian Cabang (UPC) Ambalawi.
Namun, dana hasil pencairan gadai yang seharusnya diserahkan kepada Listiani sebagai agen justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening pribadi Ibu Julfar, yang juga berstatus sebagai agen pegadaian di Desa Nipa. Pengalihan dana tersebut dilakukan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa dasar hukum yang sah dari Listiani.
Aliran Dana dan Dugaan Skema Terstruktur
Berdasarkan bukti print-out buku rekening, ditemukan aliran dana dari rekening Listiani ke rekening atas nama Julfar senilai Rp1.942.000.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah). Transaksi ini terjadi secara terus-menerus sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Dari fakta tersebut, terlihat bahwa penerima manfaat utama bukanlah Listiani. Dana yang pertama kali dicairkan ke rekening Julfar kemudian berputar melalui beberapa rekening dan akhirnya kembali ke pihak Julfar, yang mengindikasikan adanya pola sistemik yang dikendalikan oleh pihak lain.
Kerugian Materiil
Listiani mengalami kerugian sebesar 478 gram emas yang jika diuangkan setara dengan Rp834.000.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta rupiah). Ia merasa dirugikan secara materil maupun hukum karena tidak memperoleh haknya dan berpotensi dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam konteks ini, posisi Listiani lebih tepat dikategorikan sebagai pihak yang diperalat atau setidak-tidaknya turut terlibat tanpa menguasai keuntungan. Hal ini sejalan dengan prinsip penyertaan dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, di mana pihak yang menyuruh atau mengendalikan suatu perbuatan dapat dianggap sebagai pelaku utama.
Langkah Hukum
Atas kejadian tersebut, Listiani telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Bima Kota. Ia menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum kasir serta pihak yang menerima dana hasil gadai. Tindakan pegawai kasir yang mengalihkan dana tanpa wewenang dan tanpa dasar hukum diduga merupakan permufakatan jahat.
Listiani berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya Ibu Julfar dan oknum pegawai pegadaian, guna mengungkap akar permasalahan secara adil, proporsional, dan transparan.
(Redaksi)













