AJI Minta Pihak Kepolisian RI dan Dewan Pers Aktif Berkomunikasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pers

Berita Daerah2 Dilihat

Berita Aceh Timur-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Pihak Kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.

“Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi,” demikian ditegaskan Ketua Devisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa, Said Maulana, SH, saat memberikan Keterangan Pers, Senin (28/9/2020).

Lanjutnya, kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Muzakir Kana, dalam surat panggilan bernomor B/1922 /IX/Res 2.5/2020 reskrim.

Dalam surat panggilan tersebut Muzakir Kana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama Ketua APDESI maka dirinya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan terhadap pelapor Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang diberitakan disalah satu media online beberapa waktu lalu.

Hal ini sangat keliru, dikarenakan dalam UU Pers bahwa narasumber juga dapat dilindungi oleh UU untuk memberikan komentar, apalagi yang dikomentarkan tersebut melalui media masa, maka itu merupakan bagian dari karya jurnalistik yang bertanggung jawab adalah media tersebut.

Jika ada kekeliruan dalam menafsirkan atau memberikan komentar maka para pihak bisa mengklarifikasi berita tersebut tidak harus langsung keranah hukum. Hal itu juga diatur dalam UU Pers. Di dalam dunia Pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

1.    Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]

2.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. (abute). No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten