PANGANDARAN – Praktik pinjaman pribadi dengan pola mencekik kembali mencuat di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Modus yang digunakan berupa penawaran pinjaman cepat tanpa prosedur rumit, namun berujung pada tekanan dan ancaman terhadap pihak yang terlibat.
Seorang ibu rumah tangga berinisial R mengaku mengalami tekanan serius setelah menjadi perantara dalam penyaluran dana dari seorang pemberi modal berinisial Y. Awalnya, R hanya membantu menghubungkan peminjam dengan pemberi dana. Namun, situasi berubah ketika terjadi keterlambatan pembayaran dari beberapa nasabah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pinjaman awal sebesar Rp25 juta telah berkembang menjadi beban yang jauh lebih besar. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp75 juta, dengan nilai bunga yang dibayarkan mencapai Rp56 juta. Meski demikian, masih terdapat sisa tagihan sebesar Rp6,5 juta yang kini dipermasalahkan.
R mengaku menjadi pihak yang paling tertekan, meskipun keterlambatan berasal dari dua nasabah lain. Ia menyebut adanya ancaman akan dipermalukan hingga dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak pemberi modal.
Pendamping R, Marjuki W, menilai kondisi tersebut sudah tidak wajar dan mengarah pada praktik penagihan yang merugikan secara psikologis. Menurutnya, R kini berada dalam posisi yang sangat rentan karena dijadikan penanggung atas kewajiban orang lain.
“Seharusnya ada batas kewajaran dalam penagihan. Apalagi ini tanpa perjanjian yang jelas. R hanya perantara, bukan pihak utama yang meminjam,” ujarnya.
Fenomena pinjaman pribadi atau yang kerap disebut “pinpri” memang semakin marak di masyarakat. Kemudahan akses tanpa jaminan seringkali menjadi daya tarik, namun di sisi lain menyimpan risiko besar, seperti bunga tinggi, minimnya transparansi, serta metode penagihan yang agresif.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Mulyadi Tanjung, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman nonformal. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dalam penagihan merupakan pelanggaran hukum.
“Masyarakat harus berani melapor jika mengalami intimidasi. Tidak ada pembenaran untuk tindakan penekanan atau ancaman dalam penagihan utang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan pinjaman instan, terdapat potensi risiko besar yang dapat merugikan secara finansial maupun mental. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan mengutamakan lembaga keuangan resmi yang berada dalam pengawasan otoritas terkait.
(Tim/Red)







