Akademisi: Perwal Jadi Kunci Kasus Tunjangan DPRD Kota Banjar

Berita Daerah272 Dilihat

Banjar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021 kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini mengemuka dalam Seminar Terbuka bertema “Perspektif Teoritis Akademis dan Keadilan Masyarakat atas Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar” yang digelar di Graha Banjar Idaman (GBI), Kamis (28/8/2025).

Acara ini diselenggarakan oleh BEM STIT Muhammadiyah, SAPMA Pemuda Pancasila Kota Banjar, serta Tim 6+, dengan moderator Firman Nugraha, SH.MH., Dosen Unigal Ciamis. Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Soma Wijaya, SH.MH., Dosen Hukum Universitas Pajajaran Bandung, dan Dr. Budiono, SH.MH., Dosen Hukum Universitas Soedirman Purwokerto.

Dalam paparannya, Dr. Soma Wijaya menekankan bahwa inti persoalan tunjangan DPRD Banjar terletak pada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur besaran tunjangan tersebut.
“Hasil audit inspektorat tidak bisa langsung dijadikan dasar kerugian negara karena itu baru indikasi. Jika ada dugaan kelalaian administrasi, masih bisa direviu baik oleh eksekutif, legislatif, maupun melalui jalur hukum di Mahkamah Agung. Kekeliruan dalam penegakan hukum sangat berbahaya,” tegasnya.

Senada, Dr. Budiono menyebut tunjangan merupakan hak anggota DPRD, namun tetap harus memenuhi prinsip kepatutan dan rasionalitas.
Harus dilihat apakah besaran tunjangan itu wajar, apakah melebihi standar provinsi atau tidak. Pada akhirnya semua keputusan besaran tunjangan diatur melalui Perwal,” ujarnya.

Mantan Wakil Wali Kota Banjar dua periode, H. Akhmad Dimyati, menilai dua terdakwa yang kini disidangkan—Ketua DPRD berinisial DRK dan mantan Sekretaris DPRD berinisial R—bukanlah aktor utama.
Saya rasa Setwan R hanya korban. Aktor kebijakan ada pada penerbit Perwal. Maka, proses hukum harus mengusut tuntas dari hulu sampai hilir,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan mantan Anggota DPRD dari Partai Golkar, Soedrajat Argadiredja alias Ajat Doglo, yang menilai pejabat penerbit Perwal seolah tak tersentuh hukum.

Sementara itu, Budi Sutrisno, mantan Anggota DPRD Banjar dari Partai Demokrat, menegaskan bahwa anggota DPRD tidak melakukan korupsi.
Semua yang diterima itu hak Dewan berdasarkan Perwal. Saat diberlakukan pun, Perwal tersebut sudah melalui kajian Tim eksekutif,” ujarnya.

Seminar Murni Akademis
Ketua BEM STIT Muhammadiyah, Muhammad Zabir, bersama Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Banjar, Irwan Herwanto, S.IP., menegaskan seminar ini digelar tanpa kepentingan politik.
Tujuannya membahas kasus secara akademis dari perspektif hukum, ekonomi, etika publik, dan keadilan sosial. Kami ingin memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat serta mendorong adanya rekomendasi akademis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelas Irwan.
Ia bahkan menyebut forum ini sebagai bentuk amicus curiae atau “sahabat pengadilan”, di mana masyarakat dapat memberi masukan hukum untuk membantu hakim memutus perkara dengan adil.
Ketua Tim 6+, H. Agus Nugraha, menyesalkan absennya anggota DPRD Banjar periode 2024 – 2029.
Dari 30 anggota DPRD yang masih menjabat, tak satu pun hadir. Padahal, forum ini penting untuk menambah wawasan agar kasus serupa tak terulang lagi,” ucapnya.
Harapan ke Depannya
Melalui seminar ini, para akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil berharap kasus tunjangan DPRD Banjar dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah. Penegakan hukum juga diharapkan berlangsung transparan, tuntas, dan tidak tebang pilih demi mewujudkan keadilan publik. ( Acep Surya) 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten