Pangandaran -Perihal jatah Makan Bergizi Gratis ( MBG ) untuk siswa – siswi SMKN 1 Padaherang , yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ( PKL ) kisaran selama 4 bulan , sempat jadi sorotan publik , khususnya dari pihak orang tua murid , menurut keterangan dari para orang tua siswa bahwa anaknya yang selama 4 bulan melaksanakan kegiatan PKL itu tidak menerima jatah dari program MBG .
Mendapati informasi dari pihak orang tua siswa tersebut , beberapa awak media melanjutkan telusur ke pihak SMKN 1 Padaherang , yang di terima oleh Wakasek Kehumasan , Kasubag TU serta salah seorang yang bertugas sebagai PIC terkait MBG , pada Jum’at (17 April 2026 ) .
” Memang betul kemarin itu tepatnya pada 10 November 2025 sampai dengan 30 Februari 2026 , siswa/siswi dari SMKN 1 Padaherang yaitu dari kls 12 dari (7 jurusan/kopetensi) melaksanakan kegiatan PKL ke Luar Jawa , adapun jumlah siswa/siswi yang ikut PKL sebanyak 583 orang ” Ulas Wakasek Kehumasan SMKN 1 Padaherang .
” Yang saya tahu hal jatah MBG untuk siswa / siswi yang ikut PKL itu , ya satu minggu sebelum siswa/siswi itu berangkat PKL , jatah MBG nya itu ada dan di terima oleh siswa/siswi tersebut ” Jelasnya .
Adapun keterangan lainnya di jelaskan oleh tenaga PIC di SMKN 1 Padaherang, Dahman yang menyatakan ” yang jadi PIC di sini ada 3 orang , saat omprengan MBG itu datang , maka kami yang 3 orang ini yang mulai mencicipi makanan , menghitung jumlah keseluruhan ompreng MBG yang di terima hingga menandatangani surat jalan petugas pengirim ( driver ) MBG tersebut ” ungkapnya .
” Untuk jumlah keseluruhan penerima MBG di SMKN 1 Padaherang saat ini sebanyak 1967 ompreng , itu mulai dari siswa/siswi , tenaga pendidik/guru , TU dan securiti ” jelasnya .
Saat ditanyakan adakah yang berupa surat atau berita acara dari dapur SPPG Karangpawitan ke pihak PIC perihal 583 siswa/siswi SMKN 1 Padaherang yang ikut PKL itu tidak di berikan jatah MBG nya selama siswa/siswi tersebut PKL , Dahman menyatakan ” yang saya tanda tangani itu cuma surat jalan petugas pengiriman MBG , kalau yang berupa surat atau berita acara itu tidak ada ” tegasnya .
Minggu , 26 April 2026 , bertempat di salah satu dapur SPPG di wilayah desa Karangsari dari pihak Kepala SPPG Karangpawitan , Fiki Kurniawan didampingi Korwil SPPG se-kabupaten pangandaran, Gungun menyampaikan klarifikasi ke rekan – rekan media yang tergabung di Aliansi Wartawan Pasundan ( AWP ) DPD kabupaten Pangandaran . terkait jatah MBG untuk 583 siswa/siswi SMKN 1 Padaherang yang ikut PKL selama kurang lebih 4 bulan , yaitu dari mulai 10 November 2025 sampai 30 Februari 2026 .
Fiki Kurniawan , selaku kepala SPPG Karangpawitan juga sebagai Korcam SPPG se-kecamatan Padaherang menyampaikan klarifikasi bahwa apa yang diterangkan oleh pihak sekolah ( Wakasek Kehumasan dan PIC ) itu benar adanya .
” Perihal jatah MBG untuk 583 siswa/siswi SMKN 1 Padaherang yang ikut PKL itu , memang pengiriman dari dapur SPPG Karangpawitan itu hanya selama satu minggu , karena besoknya kan siswa/siswi tersebut berangkat , dan itu langsung kami laporkan ke BGN , jadi kalau hal keuangan itu sesuai dengan penerima manfaat di SMK , yang real sesuai dengan surat jalan itu , jadi pengeluaran uang itu sesuai dengan virtual akun , dan saat siswa/siswi yang PKL itu sudah kembali ya langsung terkaper lagi jatah MBG nya ” jelasnya .
Namun saat rekan – rekan media menanyakan seperti apa sih bukti fisik hal surat pelaporan dari dapur SPPG Karangpawitan yang di kirimkan ke pihak BGN itu , dengan sekilas Kepala SPPG Karangpawitan mengatakan bahwa untuk dapat melihat bukti fisik surat pelaporan terkait 583 siswa/siswi SMKN 1 Padaherang yang ikut PKL itu harus ada ijin dulu dari pihak BGN ” begitu pungkasnya .
( Upi )







