PANGANDARAN – Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (10/3/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama tahun 2025 kepada DPRD.
“Pada kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025,” ujar Citra.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran objektif mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Citra juga menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Dalam paparannya, Bupati menegaskan bahwa arah pembangunan daerah mengacu pada visi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, yakni “Pembangunan yang Berkelanjutan untuk Mewujudkan Wisata Pangandaran Mendunia dengan Menitikberatkan pada Pendidikan Agama dan Karakter.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan delapan misi pembangunan, di antaranya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, memperkuat infrastruktur berkelanjutan, menata sektor pariwisata yang aman dan nyaman, meningkatkan nilai keimanan dan nasionalisme, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas birokrasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pemberdayaan desa.
Dalam aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Citra menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2025 mencapai Rp1,29 triliun atau 98,33 persen dari target Rp1,31 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp293,3 miliar terealisasi Rp294,8 miliar atau 100,53 persen dari target.
Adapun realisasi belanja daerah pada tahun 2025 mencapai Rp1,38 triliun atau 92,42 persen dari anggaran sebesar Rp1,50 triliun.
Selain itu, pembiayaan netto yang ditargetkan Rp190,13 miliar terealisasi sebesar Rp113,33 miliar atau 59,60 persen. Bupati menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan tersebut juga disampaikan sejumlah indikator makro pembangunan daerah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pangandaran mengalami peningkatan dari 71,03 pada tahun 2024 menjadi 71,66 pada tahun 2025.
Selain itu, angka kemiskinan menurun dari 8,75 persen pada tahun 2024 menjadi 8,03 persen pada tahun 2025.
Namun demikian, tingkat pengangguran mengalami kenaikan dari 1,58 persen pada tahun 2024 menjadi 1,91 persen pada tahun 2025. Sementara ketimpangan pendapatan yang diukur melalui rasio gini meningkat dari 0,286 pada tahun 2024 menjadi 0,304 pada tahun 2025.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama untuk terus memperkuat pemerataan hasil pembangunan melalui kebijakan yang lebih inklusif, peningkatan kesempatan kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Citra.
Ia juga menyampaikan bahwa data terkait pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita Kabupaten Pangandaran masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik yang dijadwalkan pada April 2













