Kesamaan Substansi Narasi Pada Piagam Jakarta dan Piagam Madinah

Berita Opini27 Dilihat

MS.Tjik.NG

Bismillahirrahmanirrahim
Hari ini tanggal 22 Juni 2025. Bertepatan dengan lahirnya Piagam Jakarta atsu lazim disebut Jakarta Charter.

Piagam Jakarta dan Piagam Madinah adalah dua dokumen penting dalam sejarah yang memiliki kesamaan substansi narasi dalam beberapa aspek.

Meskipun keduanya dibuat dalam konteks yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera.

Piagam Madinah (صحیفة المدینة) menetapkan persatuan dan kerjasama antara Nabi Muhammad SAW beserta pengikutnya (Mukminin) dengan suku- suku, terutama Yahudi di Madinah sebagai satu komunitas (ummat).
Dibuat oleh Rasulullah SAW pada tahun 622 M setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah terdiri 47 pasal mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat Madinah pada saat itu.

Poin penting dalam Piagam Madinah ini adalah, antara lain : “Persatuan dan Kesatuan Umat” . Piagam ini menegaskan bahwa seluruh kaum muslimin baik dari kalangan Muhajirin maun Anshar (pribumi Madinah) serta kelompok Yahudi yang terikat dengan perjanjian sebagai satu umat. Piagam ini juga menetapkan Madinah sebagai negara yang berdaulat, dan Nabi Muhammad SAW sebagai Pemimpin tertinggi.

Sementara Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen yang ditandatangani pada 22 Juni 1945 oleh sembilan tokoh Nasional Indonesia. Yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan. Dokumen ini merupakan cikal bakal dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu poin penting dalam Piagam Jakarta atau sering disebut juga Jakarta Charter, adalah Sila Pertama yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan kan syariat Islam bagi pemeluk-pemekuknya” . Namun naskah ini mengalami perubahan sebelum disahkan menjadi Pembukaan UUD 1945 dimana frasa tersebut diganti menjadi “Ketuhan Yang Maha Esa”

Piagam Madinah merupakan Konstitusi pertama di dunia. Memberikan pengaruh dan menginspirasi bagi negara- negara di era modern dalam merancang Konstitusi Negara yang dapat diterima oleh semua pihak dalam sebuah negara.

*Kesamaan Substansi Narasi*

1- Pengakuan Hak-Hak Dasar : Kedua piagam tersebut mengakui hak-hak dasar warga, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan keadilan.

2- Kerukunan dan Toleransi : Piagam Jakarta dan Piagam Madinah mendorong kerukunan dan toleransi antara warga yang berbeda latar belakang, agama, dan budaya.

3- Pertahanan dan Keamanan : Kedua piagam tersebut juga mengatur tentang pertahanan dan keamanan masyarakat, serta kewajiban warga untuk melindungi masyarakat dan negaranya.

*Pengaruh Piagam Madinah pada Negara-Negara di Dunia Pasc Era Madinah*

Piagam Madinah memiliki pengaruh yang signifikan pada negara-negara di dunia pasca era Madinah. Beberapa contoh pengaruhnya adalah:

1- Konsep Negara Inklusif : Piagam Madinah menjadi contoh awal dari konsep negara yang inklusif dan pluralis, yang kemudian diadopsi oleh negara-negara lain di dunia.

2- Hak Asasi Manusia : Piagam Madinah juga menjadi acuan bagi konsep hak asasi manusia, yang kemudian menjadi bagian penting dari hukum internasional.

3- Kerukunan Antarumat Beragama : Piagam Madinah mendorong kerukunan antarumat beragama, yang kemudian menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan toleran.

*Dampak Piagam Jakarta pada Pancasila*

Piagam Jakarta memiliki dampak yang signifikan pada Pancasila, yaitu:

1-Cikal Bakal Pancasila : Piagam Jakarta menjadi cikal bakal Pancasila, yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia.

2-Prinsip-Prinsip Dasar : Piagam Jakarta memuat prinsip-prinsip dasar yang kemudian diadopsi oleh Pancasila, termasuk prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

3- Landasan Moral : Piagam Jakarta juga menjadi landasan moral bagi Pancasila, yang kemudian menjadi pedoman bagi negara Indonesia dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dalam kesimpulan, Piagam Jakarta dan Piagam Madinah memiliki kesamaan substansi narasi dalam beberapa aspek, termasuk pengakuan hak-hak dasar, kerukunan dan toleransi, serta pertahanan dan keamanan. Piagam Madinah memiliki pengaruh yang signifikan pada negara-negara di dunia pasca era Madinah, sedangkan Piagam Jakarta memiliki dampak yang signifikan pada Pancasila dan menjadi landasan moral bagi negara Indonesia.

-888-

Rasululah SAW manusia pertama yang menggagas dan merancang “Konstitusi” pertama di dunia yang disebut “Piagam Madinah” yang dapat diterima lintas agama, suku, golongan.
Sebsgaimana kitahui Beliau seorang Nabi dan Rasul Allah SWT. Artinya semua ucapan dan tindakan beliau adalah atas izin dan ridho Allah SWT. Apa saja saja perkataan, narasi dan aksi dari beliau itu semua mengacu dan berbasis pada Al-Qur’an yakni pada Iman dan Islam.

Jakarta Charter lahir sebagi landasan konstitusi Negara yang melahirkan UUD 1945 dan Pancasila. Merupakan dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia, tidak lepas dari bayang-bayang narasi Piagam Madinah.

Dihapusnya satu sila dari lima Sila sudah benar dan tepat. Semula sila pertama tercantum frasa “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya” yang juga dikenal sebutan “tujuh kata” atas prakarsa Mohammad Hatta, karena mendapat kabar dari seorang perwira angkatan laut Jepang bahwa kelompok nasionalis dari Indonesia Timur lebih memilih untuk mendirikan negara sendiri jika tujuh kata tersebut tidak dihapus.
Maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu Badan yang bertugas untuk mengesahkan UUD 1945, Disepakati diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” .

Pada tahun 1950-an UUD 1945 ditangguhkan. Para perwakilan partai-partai Islam menuntut agar Indonesia kembali ke Piagam Jakarta. Berlanjut hingga 5 Juli tahun 1959 Presiden Soekarno menyatakan “Dekret kembali ke UUD 1945”

Rangkaian peristiwa monumental yang paling urgen bagi sebuah negara ini merupakan suatu dokumen historis.

Piagam Jakarta kembali memicu perdebatan selama proses amandemen Undang-Undang Dasar pada
masa Reformasi (1999-2002). Partai-Partai Islam mengusulkan agar “Tujuh Kata” ditambahkan ke dalam pasal 29 UUD 1945. Namun usulan amandemen dari partai partsi Islam mendapat dukungan dari mayoritas Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Penutup

Pada akhirnya sebagai warga bangsa kita dituntut untuk komitmen dan bertanggung jawab penuh untuk mengimplementasi, mempraktekkan secara konkrit dalam kehidupan individual, personal maupun dalam kehidupan secara nasional, negara-bangsa.

Boleh jadi kita bisa gonta ganti atau justeru kita mampu satu hari atau satu minggu membuat dan mengganti konstitusi atau ideologi negara, tapi belum tentu kita mampu mempraktekkannya. Kita justeru dituntut kesadaran, kemampuan yang mendasar yaitu mengamalkannya untuk kepentingan dan keberlanjutan sebuah negara agar tentram, damai maju dan sejahtera bersama.

والله اعلم بالصواب

C22062025, Tabik🙏 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten