Uji Materi Dikabulkan Mahkamah Agung : Ekspor Pasir Laut Dilarang

Berita Opini194 Dilihat

MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan gugatan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang berpotensi membuka peluang ekspor pasir laut. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka ekspor pasir laut kini dilarang.

PP tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan (UU. Kelautan)

Dengan dengan demikian melalui putusan tersebut, pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut .

Dinyatakan “Pasal 10 ayat (2) Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4)
PP. Nomor 26 Tahun 2023 tentang penelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Peraturan, Perundang-undangan yang tinggi hirararkinya, yaitu padal 56 UU Kelautan” jelas Majlis Hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluar kan senin, 2 juni 2025.

MA memerintahkan termohon yaitu Presiden untuk mencabut PP Nomor 26 tahun 2023. Dalam pertimbangan Hakim PP 26/2023 ini dibentuk tanpa dasar perintah Undang-Undang atau tidak diperingahkan secara eksplisit oleh Undang-Undang.

PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik.

*Undang-Undang Kelautan*
Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini shdah jelas dan tegas lebih tinggi level hierarkinya, namun masih juga msksa, ngotot dibuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

Namun anehnya PP ini bisa lolos juga. Disini dapat dipahami bahwa mengatur negara sesuka penguasa saja. Hukum (UU,PP dan seterusnya) harus berpihak kepada Penguasa dan Pengusaha.

Nonsens untuk kepentingan publik, tidak ada itu. UU atau Hukum di negeri ini harus berpihak pada kepentingan umum, kepentingan negara dan masyarakat. Beruntunglah ada orang yang peduli, tersebutlah Nama DR. Muhammad Taufik, SH.MH, Pemohon berinisiatif untuk ajukan Uji Materi terkait PP No. 26 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Untuk itu merasa terwakili dan apresiasi dan terikasih pad Pak Taufik.

*Perlindungan dan Pelestarian*
Kita apresiasi Hakim Agung dan MA yang yang telah berkerja sesuai harapan Pemohon, DR. Muhammad Taufiq, SH.MH, dan publik, secara serius dan sesuai dengan Tupoksinya.

Sejalan dengan putusan Majlis Hakim yang menyatakan bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukunh keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Salahsatunya upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilskukan dengan dengan kontrol ketat, pengendalian proses-proses alamiah berupa penelolaan hasil sedimentasi laut.

*Latar Belakang Gugatan*
Gugatan ini diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH MH, seorang dosen dan advokat senior, yang menilai bahwa peraturan tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Gugatan ini diterima oleh MA dan diputuskan bahwa ekspor pasir laut tidak diperbolehkan.

*Dasar Putusan MA*

MA mengabulkan gugatan tersebut berdasarkan analisis yang mendalam tentang dampak lingkungan yang mungkin timbul dari ekspor pasir laut. Putusan ini mencerminkan komitmen MA untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.

Palu sidang diketok oleh Hakim Agung Irfan Fachruddin, Lulik Tri Cahyaningtum dan Yosran penanda Putusan telah final dan inkrach pada 2 Juni Tahun 2025.

*Dampak dan Implikasi*

Dengan adanya putusan ini, pemerintah diharapkan untuk lebih ketat dalam mengatur dan mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan laut. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

*Ekspor Emas Putih*
Jauh sebelum PP Momor 23 Tahun 2023 itu terbit, telah berlangsung lama terjadi eksport Emas putih (pasir laut) ini, beberapa kali pula kran ekspor itu buka-tutup.

Sejarah kelam ekspor Pasir laut, sejak era Megawati Soekarno Putri hingga Soesila Bambang Yudhoyono (SBY), baik eksploitasi pasir laut maupun dengan istilah artificial yakni dengan alasan dibuat-buat seperti untuk pemanfaatan sedimentasi hasil keruk, dilarang apalagi berorientasi Ekspor.

Pengerukan Pasir Laut untuk dijual ke Luar Negeri saat itu menjadi kontroversi. Karena ini membuat kerusakan Ekosistem pesisir dan laut, imbasnya para Nelayan terpuruk karena hasil tangkapannya merosot tajam.

Dampak ekstremnya, ekspor Pasir Laut memicu tenggelamnya Pulau-Pulau kecil akibat pasirnya dikeruk, dan juga akan diperparah dengan ancaman abrasi.

Dilansir dari Harian Kompas, salah satu daerah yang marak eksploitasi pasir laut adalah kepulauan Riau. Sejak Tahun 1976 hingga 2002. Pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi negeri jiran, Singapura.

Volume ekspor pasir laut ke Singapore sekitar 250 juta meter kubik pertahun. Pasir dijual dengan harga 1,3 dollar permeter kubik.

Batam rusak, sementara daratan Singapura semakin luas, itulah realitas yang merobek hati.

Dahsyatnya syahwat
untuk menjual pasir laut luar biasa hingga dipenghujung Pemerintahan Jokowi tahun 2024 masih sempat-sempat
nya utk ekspor pasir laut, terbukti, Kementerian Kelautan (KKP) tengah memverifikasi 66 perusahaan pemohon rekomendasi ekspor pasir laut. Volume ditaksir capai 3 miliar meter kubik, (Tempo.CO 22 September 2024.)

Ekspor pasir laut dihentikan Megawati Soekarnoputri karena merusak lingkungan dan dibuka lagi era Jokowi pada tahun 2003.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan pada waktu itu mencatat pasir laut yang diekspor mencapai 2 juta meter kubik setiap hari. Dari jumlah itu yang legal hanya 9000 meter kubik. Diduga pemerintah merugi 330 juta dolar AS pertahun. (Tempo. 11 Juni 2023).

Menurut Majalah Tempo, dari hasil membeli pasir Indonesia, Singapura bisa membuat delapan pulau kecil yaitu, Seraya, Merbabu, Merliau, Ayer Chawan, Sakra , Pesek, Masemut Laut dan Meskol menjadi Pulau Jurong . Seusai reklamasi wilyah Jurong maju 3.5 kilometer ke arah barat daya.

*Reaksi Dr. Taufiq*
Dr. Taufiq menyambut baik putusan MA ini dan berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi langkah penting dalam melindungi ekosistem laut Indonesia. Ia juga berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam mengelola sumber daya alam dengan prinsip keberlanjutan.

Para ahli hukum kaum cerdik pandai di negeri ini punya tanggung jawab moral untuk senantiasa memantau dan bereaksi serta beraksi jika mendengar dan melihat kemunkaran di bumi Pancasila ini.

*Reaksi Para Aktivis Lingkungan*
Para aktivis lingkungan menyambut gembira putusan MA ini. Mereka menilai bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat dan lingkungan. “Ini adalah langkah besar dalam melindungi laut kita dari kerusakan yang tidak dapat diperbaiki,” kata salah satu aktivis lingkungan. Mereka berharap agar pemerintah dapat konsisten dalam menegakkan putusan ini dan memastikan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.

Dengan putusan ini, diharapkan bahwa Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya alamnya dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.

*Menjual pasir laut sama saja menjual Tanah Air*
Ketika Batam pertama kali dibuka dimulainya untuk merancang program pembangunan Orita Batam dari Tahun 1970 hingga Tahun 1976 di saat itu Ketua H.Ibnu Sutowo dan dibantu sahabat karibnya H.Abihasan Said kebetulan mereka berdua sama- sama sebagai Pejuang Kemerdekaan dari Palembang (Bumi Sriwijaya).

Saat itu, Orde Baru masih susah, untuk mencari investor, minus anggaran (APBN) sebagai modal untuk membangun Batam. Apalagi ketika Pak Harto menggenjot Untuk pembangunan nasional secara total dan serius pasca atau peralihan dari Presiden Soekarno (Orde Lama) ke Presiden Soeharto (Orde Baru) ini masa- masa sulit negara dari sektor keuangan.

Sementara proyek ambisius Pak Harto terkait Batam ini harus tetap jalan dan berkembang sesuai visi dan misinya.

Kesulitan keuangan untuk modal membangun Batam menjadi kendala. Di tengah kegalauan itu ada semacam terobosan untuk memecah kebuntuan, seolah menemukan jalan keluar, yakni menjual sendimentasi pasir laut yang membludak dihamparan bawah laut bumi Hang Nadim (Kepri).

Boleh jadi gagasan ini dipicu oleh Singapura yang memang sudah ngebet dan ngiler untuk beli pasir laut dari Kepulauan Riau. Karena Renstra Pemerintah Singapura prioritaskan untuk menambah atau perluasan wilayah darat seperti Marina Bay.

Berita Batam hendak menjual Pasir Laut ke Singapura akhirnya terdengar nyaring hingga ke Jakarta. Berita mau jual pasir laut menjadi viral.

Hingga beragam respons dan kritikan dari masyarakat terhadap rencana tersebut. Protes yang bermunculan membuat Pak Ibnu Sutowo dan Pak Abihasan Said berfikir ulang.

Ada narasi kuat yang dibangun saat itu, yaitu berbunyi “Menjual Pasir Laut Sama Saja Dengan Menjual Tanah Air” .

Umpatan yang terkandung dalam narasi terbaca di atas sangat tajam dan menghentak, dari narasi metapora dahsyat itu menghunjam langsung utamanya menyasar langsung kepada Pak H.Abihasan Said yang saat itu beliau menjabat sebagai Laison Officer (LO) yang bermarkas di Singapura tentu menyasar juga ke Ketua Otorita Batam, Pak H.Ibnu Sutowo.

*Menurut informasi yang layak dipercaya*, terkait isu ekspor pasir laut ke Singapura saat itu adalah, “Dalam bentuk Barter maksudnya, Singapura boleh ambil pasir laut Batam, Kepri dengan syarat Singapura harus membuatkan dua (2) Pelabuhan yaitu Pelabuhan Sekupang dan Batu Ampar di Batam . Namun diberitakan Batam ingin menjual tanah air, sehingga proyek tersebut dibatalkan.
Selanjutnya justru kroni-kroni Cendana yang menjual pasir tersebut*

Dua orang sahabat karib ini sejak dari Palembang (Bumi Sriwijaya) diketahui sudah lama bersahabat dan dipertemukan dalam tugas mulia yakni sebagai Pejuang Kemerdekaan dari wilayah Sumatera Selatan.

Sebagai Militer dan Pejuang Kemerdekaan , darahnya masih merah putih banget, tidak terima dengan “tuduhan menjual tanah air” gegara rencana mau jual atau ekspor Pasir Laut dari Batam ke Singapura dimana uangnya untuk membiayai program pembangunan Batam.

Sebagai kesatria dan pejuang Pak Abihasan Said segera mundur, otomatis rencana eksport pasir laut batal, tidak jadi.

Sekilas kisah menarik di atas sulit kita temukan . Karena apapun resiko dan protes, kritikan setajam apa, tokh expor pasir tetap dibuka lagi di masa akhir Pemerintahan Jokowi dengan PP. No. 26 tahun 2023.

*Penutup*
Dalam sebuah negara- bangsa selalu ada mereka yang tulus berpihak mengabdi pada negara, dan membangun untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemajuan Negara dan Bangsa.

Disisi lain tidak sedikit para begundal, orang-rang hipokrit (munafik) yang merampok, merongrong kekayaan negara untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.

Maka dalam kondisi negara dimana terdapat banyak para Penyamunnya, Kepala negara kudu extra waspada, para legislator kudu committed dengan tugas pengawasan. Begitu juga para Agamawan tidak perlu sungkan untuk turut memantau mengingatkan secara terus menerus terhadap pemerintah, perjalanan negeri ini pada kurun waktu 5 tahun ke depan.

Seperti kata pepata “dimana ada gula disitu banyak semutnya” Indonesia yang kaya dengan Sumber Daya Alamnya (SDA) yang strategis menjadi inceran para bedebah baik dari dalam negeri maupun dari Luar.

والله اعلم بالصواب

C28062025,Tabik🙏 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten