Banjarsari baraknews.com Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi hal itu dialami wartawan Metro tv Dessi Fitriani dan wartawan global tv saat melaksanakan tugas liputan di halaman Mesjid Istiqlal dalam aksi 112 di Jakarta
Dewan redaksi baraknews.com Jepri mengatakan,’ prilaku kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, oleh karena itu pihak kepolisian untuk mengusut kekerasan kepada wartawan Metrotv dan Globaltv, apapun alasannya kekerasan terhadap wartawan sudah melanggar hukum,kejadian ini harus ditindak kanjuti bila perlu di meja hijaukan untuk membuat efek jera kepada para penggangu tugas wartawan,’tegasnya. (redaksi)