Berita Pangandaran – Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi yustisi tersebut salah satunya dilaksanakan oleh jajaran Polsek Padaherang di Simpang Tiga Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (2 Januari 2022).
Operasi yustisi tersebut, Polsek Padaherang bersinergi bersama Koramil 1318/Padaherang, Satpol PP, PKM Padaherang, dan Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna bersama Danramil 1318/Padaherang.
Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna mengatakan, operasi ini bertujuan agar menyadarkan masyarakat bahwa saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Maka protokol kesehatan wajib terus dilaksanakan oleh semua orang.
“Disini kami masih saja menemukan warga yang abai dalam pemakaian masker. Sebanyak 10 orang kami berikan teguran lisan karena tidak memakai dan menggunakan masker secara baik dan benar,” katanya.
Iptu Aan berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu menjalan protokol kesehatan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Mari kita lalui pandemi ini dengan aman, damai dan kondusif serta sehat,” imbuhnya.
Iptu Aan menambahkan, kepada warga yang belum melakukan vaksinasi diminta agar segera melakukan suntik vaksin Covid-19. “Vaksinasi jadi salah satu solusi agar mencegah kita dari paparan virus corona,” tandasnya.
*HUMAS POLRES CIAMIS*













