Masyarakat Kompak Demo Rencana Pilkades Serentak

Ponorogo – Pesta demokrasi secara langsung tingkat desa atau Pilkades yang akan digelar di Kabupaten Ponorogo sudah mendapat protes. Bahkan protes tersebut dikawatirkan banyak pihak akan memicu situasi Kamtibmas masyarakat terganggu.

Sejumlah Warga Desa Bungkal, Kecamatan Bungkal sepakat menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2016 serentak Desa Bungkal. Aksi penolakan warga yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Desa Bungkal Peduli Demokrasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan demonstrasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan Pilkades Serentak 2016 Kecamatan Bungkal yang diketuai Camat Bungkal, Jemain di Pendopo Kecamatan Bungkal, Kamis (3/11/2016).

Masyarakat yang melakukan protes tampak berangkat dari Posko Suara Masyarakat Desa Bungkal di Dukuh Kudo. Para warga tersebut membawa poster berisi keberatan pelaksanaan Pilkades Serentak Desa Bungkal yang akan dilaksanakan, Selasa 29 Nopember mendatang.

Warga diterima langsung oleh Camat Bungkal, Jemain didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) di Pendopo Kecamatan Bungkal. Pada kesempatan itu Koordinator Suara Masyarakat Desa Bungkal, Sugiman menyatakan bahwa seharusnya di Desa Bungkal tidak dilaksanakan Pilkades Serentak secara langsung melainkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). “Hal ini dikarenakan ada sisa masa jabatan 2 tahun 5 bulan yang ditinggalkan oleh Kades Bungkal periode 2011-2017 yang mengundurkan diri 15 Desember 2014 silam,” papar Sugiman.

Keterangan Foto : Warga Desa Bungkal lakukan unjuk rasa ke Kantor Camat terkait Pilkades Serentak 29 Nopember 2016. (FOTO : MUH NURCHOLIS)
Keterangan Foto : Warga Desa Bungkal lakukan unjuk rasa ke Kantor Camat terkait Pilkades Serentak 29 Nopember 2016. (FOTO : Muh.Nurcholis)

Dia menjelaskan bahwa karena pada periode 2011-2017 Kadesnya mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat maka termasuk PAW atau Putus Antar Waktu. “Yang jelas telah terjadi bentuk penyimpangan atau pelanggaran dasar pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Sugiman pun memaparkan jika Pejabat Kades Bungkal dan BPD Bungkal tidak melaksanakan mekanisme yang benar. “Karena tidak melaksanakan Musyawarah Desa atau Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan sesui yang telah diatur oleh Undang-Undang yang ada,” urainya.

Bahkan warga juga menuntut agar Pilkades Bungkal pada 29 Nopember 2016 dibatalkan demi hukum. “Hal ini karena menyalahi petunjuk pelaksanaan Pilkades yang telah diatur dalam Undang-Undang,” imbuhnya.

Dia menilai jika tetap dilaksanakan Pilkades Bungkal 29 Nopember 2016 berarti nantinya Kepala Desa Bungkal hasil Pilkades juga cacat hukum sebab tidak mengacu pada Undang-Undang yang ada. Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta jika dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Kades Desa Bungkal juga menyalahi panduan dan ketentuan.

Sugiman pun menerangkan seharusnya pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kades Bungkal seharusnya 4 sampai 12 Oktober 2016 atau 7 hari kerja, tetapi Panitia Pilkades Bungkal mengumumkan 4 sampai 10 Oktober 2016 saja. “Kami sudah tanyakan ke Panwas Kecamatan Pilkades Serentak 2016 Kecamatan Bungkal dan yang benar tahapan pendaftaran Bakal Cakades Bungkal adalah 4 sampai 12 Oktober 2016,” urainya.

Pihaknya juga membeberkan jika kesalahan itu menambah panjang catatan keabsahan rencana Pilkades Bungkal karena nyata-nyata melanggar ketentuan. “Kami berharap Pilkades Serentak 2016 Desa Bungkal harus dibatalkan,” ungkapya.

Disela-sela menemui perwakilan warga Desa Bungkal, Jemain selaku Ketua Panwas Pilkades Serentak 2016 Kecamatan Bangkal menjelaskan bahwa semua tahapan pilkades Bungkal sudah dilaksanakan sesuai mekanisme. “Kami sebagai Panwas Pilkades menerima semua aduan tetapi semuanya akan didasarkan pada mekanisme dan peraturan yang ada,” terang Jemain yang juga Camat Bungkal.

Karena tidak ada titik temu permasalahan akan dibawa ke Pemkab Ponorogo. Sedangkan Kapolsek Bungkal, AKP Beny Haryono berharap semua pihak menjaga situasi Desa Bungkal agar tetap kondusif. (Muh.Nurcholis) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar