Pemkot Gusit Diam, Bangunan Pemerintah dijadikan Fondasi tempat tinggal

Berita Gunungsitoli, (Sumut)-– ,Bangunan Pemerintah Diduga dijadikan Fondasi tempat tinggal beberapa warga Pemerintah kota Gunungsitoli diduga diam, LSM PERKARA Surati Lurah pasar kota Gunungsitoli. Kamis 25/02/2021

Hal ini sangat bertolak belakang dengan Peraturan Daerah kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, BAB VI Tertib sungai, Saluran, Kolam dan Lepas pantai, Pasal 15 ayat (1) huruf c yang menyebutkan, ” Setiap Orang dan/atau badan dilarang membangun tempat cucikakus, hunian dan tempat tinggal dan/atau tempat usaha diatas parit, Saluran, Sungai, irigasi, dan bataran sungai,”

Menurut Edward Lahagu Sekretaris LSM-PERKARA Menyatakan, Pemerintah kota Gunungsitoli dalam hal ini Satpol PP Harus bertindak tegas sebagai fungsi penegak Perda,

” Tindakan ini sangat fatal dimana Beberapa Oknum Masyarakat tersebut membangun rumahnya diatas bagunan pemerintah, hal ini dapat membuat bagunan pemerintah tersebut rusak apalagi rumah beberapa Oknum masyarakat tersebut berlantai dua (2) artinya beban dari bagunan pemerintah tidak itu sesuai dengan volume Rumah yang dibangun diatasnya,” pungkasnya.

Lanjutnya, Kami sebagai Mintra Mengigatkan Pemerintah kota Gunungsitoli melalui Satpol PP Agar mengunakan fungsinya sebagai penegak Peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan bagunan tersebut yang saya menduga kuat sudah melanggar aturan Pemerintah kota Gunungsitoli,” Ujarnya Edward Lahagu Mengakhiri.

Sampai berita ini ditertibkan Pihak yang bersangkutan belum memberikan pernyataan secara resmi terkait persoalan ini, Namun Awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.(AF lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten