PANGANDARAN – Polemik terkait transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terus menjadi perhatian publik. Pada Jumat (27/02/2026), Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), N. Nurhadi, kembali angkat bicara menanggapi sorotan masyarakat mengenai rincian anggaran dan aspek perizinan program tersebut.
Berdasarkan data yang beredar, satu paket menu MBG terdiri dari susu kotak seharga Rp3.375, cake Rp2.000, dan kurma Rp2.000, dengan total Rp7.375 per paket. Sementara pagu anggaran disebut sebesar Rp8.000 per paket, sehingga terdapat selisih Rp.625.
Apabila selisih tersebut dikalikan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2.500 peserta per hari, maka potensi akumulasi mencapai Rp1.562.500 per hari hanya dari satu jenis menu. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan jika dihitung dalam periode pelaksanaan yang lebih panjang.
Nurhadi menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara dalam program pemenuhan gizi harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci struktur pembiayaan, termasuk kemungkinan adanya komponen biaya lain seperti distribusi, pengemasan, operasional, maupun pajak yang belum dipublikasikan secara terbuka.
> “Program ini menggunakan dana publik. Maka transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban agar tidak menimbulkan asumsi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sorotan Legalitas dan Pengawasan
Selain persoalan selisih anggaran, AWP juga menyoroti aspek legalitas dan keamanan produk pangan yang didistribusikan kepada peserta didik. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan, kepemilikan izin edar seperti PIRT, serta pengawasan dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pangan dan perlindungan konsumen.
Pelaksanaan program juga diharapkan mengacu pada pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) serta prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Nurhadi mempertanyakan optimalisasi fungsi pengawasan di tingkat kabupaten/kota, terutama ketika muncul kritik dari orang tua siswa yang mengharapkan adanya evaluasi nyata, bukan sekadar formalitas.
Adapun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pengawasan MBG di tingkat kabupaten/kota antara lain:
1. Satuan Tugas (Satgas)
2. Badan Gizi Nasional (BGN)
3. Dinas Kesehatan beserta ahli gizi/sanitasi
4. Kepolisian (Polri) dan TNI
5. Tim Pengawas Keamanan Pangan Sekolah
6. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
7. Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline 127 apabila terdapat menu yang tidak layak konsumsi, atau melalui saluran resmi Badan Gizi Nasional.
Konfirmasi ke SPPG Belum Berbuah Hasil
Terkait hal tersebut, awak media barak news bersama media lain yang tergabung dalam AWP telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG selaku penanggung jawab MBG Karangpawitan, Kecamatan Padaherang.
Dalam komunikasi awal, pihak SPPG membenarkan adanya pertanyaan terkait rincian anggaran dan menyatakan akan berkoordinasi dengan mitra dapur MBG yang bersangkutan. Namun setelah menunggu 1×24 jam, tidak ada respons lanjutan. Upaya komunikasi berikutnya juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
> “Kami sudah melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik. Awalnya dijawab dan akan dikoordinasikan, tetapi setelah itu tidak ada respons lanjutan. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi,” tegas Nurhadi.
Program MBG sebagai upaya meningkatkan asupan gizi peserta didik dinilai sebagai langkah positif yang patut didukung. Namun, tujuan tersebut harus berjalan seiring dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari piha













